Show simple item record

dc.contributor.advisorEko Riyadi
dc.contributor.authorNanda Dwi Utami
dc.date.accessioned2021-01-26T08:20:36Z
dc.date.available2021-01-26T08:20:36Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26779
dc.description.abstractPerlindungan terhadap anak merupakan hak asasi yang wajib didapatkan oleh anak. Dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Berdasarkan peraturan tersebut menunjukkan tidak adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan bagi semua warga negara dalam memperoleh perlindungan. Jumlah penduduk Kota Yogyakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 mencapai 427.498 jiwa yang terdiri dari jumlah penduduk laki-laki mencapai 208.790, penduduk perempuan mencapai 218.706 serta jumlah penduduk usia anak di Kota Yogyakarta tahun 2018 mencapai 103.808 jiwa. Berdasarkan jumlah penduduk usia anak tersebut sudah selayaknya menjadi kewajiban bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperhatikan aspek tumbuh dan kembang anak agar serta memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh anak, adapun salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah hak-hak pada kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan rekap data milik Rifka Annisa Women’s Crisis Center yang mencatat pada tahun 2020 dari bulan Januari hingga bulan Mei tercatat ada 22 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Yogyakarta dan sekitarnya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan peran dari seluruh pihak seperti lembaga perlindungan anak, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada anak yang menjadi korban agar dapat mencapai suatu peradilan yang adil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik perlindungan hak anak korban kekerasan seksual atas peradilan yang fair di Yogyakarta dan bagaimana analisis hukum hak asasi manusia terhadap praktik perlindungan hak anak korban kekerasan seksual atas peradilan yang fair di Yogyakarta. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan konseptual. Sebagai kesimpulan, praktik perlindungan hak anak korban kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami, Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Yogyakarta, Rifka Annisa Women’s Crisis Center, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Yogyakarta sudah hampir melaksanakan tugasnya dengan fair dalam memenuhi kebutuhan hak anak sebagai korban, dan berdasarkan hasil analisis hukum hak asasi manusia ditemukan bahwa alasan yang membuat hak-hak anak sebagai korban belum seluruhnya dapat dijalankan sesuai dengan ketentuannya adalah karena ditemukan adanya beberapa kelemahan seperti belum memadainya jaminan hukum materil perlindungan hak anak korban kekerasan seksual serta lemahnya jaminan hukum formil terhadap perlindungan hak anak korban kekerasan seksual. Berdasarkan kesimpulan tersebut, adapun saran yang penulis berikan adalah perlu disahkannya Rancangan Undang-Undang tentan Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai pelengkap ketentuan, selain itu diperlukan juga adanya sosialisasi kepada seluruh pihak seperti lembaga perlindungan anak, APH dan masyarakat sebagai upaya pencegahan yang bersifat preventif dan represif guna melindungi anak terutama anak yang menjadi korban kekerasan seksual agar dapat mencapai suatu peradilan yang fair.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Haken_US
dc.subjectAnak Korban Kekerasan Seksualen_US
dc.subjectPeradilan yang Fairen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HAK ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL ATAS PERADILAN YANG FAIR (Studi di Yogyakarta)en_US
dc.Identifier.NIM16410039


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record