Show simple item record

dc.contributor.advisorRusli Muhammad
dc.contributor.authorUqliafi Diva
dc.date.accessioned2021-01-26T07:53:28Z
dc.date.available2021-01-26T07:53:28Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26776
dc.description.abstractHal ihwal masuk dan keluar orang asing di wilayah yuridiksi Indonesia di lakukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi yang menjalankan tugas pemerintah di bidang keimigrasian, keimigrasian Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang mencakup pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan keberadaan orang asing yang dalam pelaksanaan tugasnya ditemukan banyak permasalahan keimigrasian yaitu pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing antara lain: penyalahgunaan visa dan izin tinggal yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan penyelesaian terhadap tindak pidana keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan: Pertama, Bagaimana kualifikasi tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing? Kedua, Bagaimana penyelesaian terhadap tindak pidana keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal negara asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian? Penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung oleh data empiris, dengan mengunakan pendekatan perundangundangan (statute approach). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini mempergunakan teknik pengumpulan dengan studi pustaka dan wawancara kepada Kepada Sub Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, Penambahan pasal Tindak Pidana Keimigrasian ini sejalan dengan perluasan ruang lingkup keimigrasian sebagaimana di uraikan diatas dan sebagai konsekuensi dari banyaknya pelanggaran keimigrasian yang dilanggar oleh Warga Negara Asing, sehingga semakin luas serta konverhensifnya pengaturan tindak pidana keimigrasian yang baru. Kedua, penyelesaian terhadap Tindak Pidana Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing dapat dilakukan dengan melalui proses administratif maupun pro justisia, dan tahapan akhir melalui Deportasi dan Penangkalan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengawasan Warga Negara Asingen_US
dc.subjectPenegakan Hukum Keimigrasianen_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.titleTINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASINGen_US
dc.Identifier.NIM15410602


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record