TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING
Abstract
Hal ihwal masuk dan keluar orang asing di wilayah yuridiksi Indonesia di lakukan
oleh Direktorat Jendral Imigrasi yang menjalankan tugas pemerintah di bidang
keimigrasian, keimigrasian Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang mencakup pengawasan terhadap Warga
Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Yogyakarta melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan keberadaan orang asing
yang dalam pelaksanaan tugasnya ditemukan banyak permasalahan keimigrasian
yaitu pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh orang
asing antara lain: penyalahgunaan visa dan izin tinggal yang diberikan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui tahapan penyelesaian terhadap tindak pidana
keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan: Pertama,
Bagaimana kualifikasi tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing? Kedua,
Bagaimana penyelesaian terhadap tindak pidana keimigrasian atas
penyalahgunaan izin tinggal negara asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian? Penelitian ini adalah penelitian normatif yang
didukung oleh data empiris, dengan mengunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach). Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif. Penelitian ini mempergunakan teknik pengumpulan dengan studi pustaka
dan wawancara kepada Kepada Sub Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Hasil penelitian ini menyimpulkan:
Pertama, Penambahan pasal Tindak Pidana Keimigrasian ini sejalan dengan
perluasan ruang lingkup keimigrasian sebagaimana di uraikan diatas dan sebagai
konsekuensi dari banyaknya pelanggaran keimigrasian yang dilanggar oleh Warga
Negara Asing, sehingga semakin luas serta konverhensifnya pengaturan tindak
pidana keimigrasian yang baru. Kedua, penyelesaian terhadap Tindak Pidana
Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing dapat
dilakukan dengan melalui proses administratif maupun pro justisia, dan tahapan
akhir melalui Deportasi dan Penangkalan.
Collections
- Law [2361]