Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Arif Setiawan
dc.contributor.authorMohammad Isro’j Ridlo Munjhabi
dc.date.accessioned2021-01-26T07:47:33Z
dc.date.available2021-01-26T07:47:33Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26775
dc.description.abstractStudi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor register 01/pra.pid/2008/PN.Pt yang membuat Pemohon Pra Peradilan sama sekali tidak mempunyai cara untuk mencari keadilan melalui lembaga penegak hukum jika ditinjau dengan menggunakan pertimbangan hukum putusan-putusan lembaga peradilan lain yang mengandung pokok permasalahan yang sama yakni penghentian penyidikan sebab daluwarsa dan juga dari segi asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan, sehingga nantinya dapat diketahui apakah pertimbangan hukum Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor register 01/pra.pid/2008/PN.Pt yang memutuskan sahnya penghentian penyidikan dapat dinilai mencerminkan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan?; Apakah tidak ada pertimbangan lain yang dapat membuat penghentian penyidikan tersebut menjadi tidak sah agar Pemohon dapat menuntut hak-haknya? Metode penelitian yang digunakan penulis dalam pembuatan studi kasus hukum ini adalah jenis penelitian normatif-substantif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan serta studi putusan pengadilan. Setelah semua data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yang bersifat deskriptif-kualitatif untuk kemudian diambil suatu kesimpulan guna menjawab rumusan masalah yang ada di dalam Studi Kasus Hukum ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor register 01/PRA.PID/2008/PN.PT, tanggal 31 Juli 2008 menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor register 01/pra.pid/2008/PN.Pt jika ditinjau dari putusan dengan kasus serupa, terdapat kesalahan penggunaan pasal daluwarsa, dan pertimbangan hukum dalam Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor register 01/PRA.PID/2008/PN.PT dapat dinilai kurang optimal serta, masih kurang tepat apabila ditinjau dari segi asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Berdasarkan penelitian di atas, penyusun mengharapkan agar dalam memutuskan, hakim senantiasa berusaha membuat pertimbangan hukum yang optimal dengan memperhatikan ketepatan penerapan aturan hukum, asas-asas hukum, dan kondisi sosial para pihak yang berperkara. Kemudian hendaknya pasal daluwarsa pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan pengkajian ulang atau peninjauan kembali dan lebih memperhatikan faktor perilaku manusia dalam membuat aturan hukum agar tidak sekedar terjebak dalam ritme kepastian hukum, status-quo dan hukum sebagai skema yang final, melainkan suatu kehidupan yang selalu mengalir dan dinamis, baik itu melalui perubahan undang-undang maupun pada kultur hukumnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang sama seperti yang penulis jadikan bahan sebagai studi kasusen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpra peradilanen_US
dc.subjectpenghentian penyidikanen_US
dc.subjectdaluwarsaen_US
dc.titleSTUDI KASUS HUKUM PUTUSAN PRA PERADILAN PENGADILAN NEGERI PATI DENGAN NOMOR REGISTER PERKARA : 01/PRA.PID/2008/PN.PTen_US
dc.Identifier.NIM15410364


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record