STUDI KASUS HUKUM PUTUSAN PRA PERADILAN PENGADILAN NEGERI PATI DENGAN NOMOR REGISTER PERKARA : 01/PRA.PID/2008/PN.PT
Abstract
Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hukum Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor
register 01/pra.pid/2008/PN.Pt yang membuat Pemohon Pra Peradilan sama
sekali tidak mempunyai cara untuk mencari keadilan melalui lembaga
penegak hukum jika ditinjau dengan menggunakan pertimbangan hukum
putusan-putusan lembaga peradilan lain yang mengandung pokok
permasalahan yang sama yakni penghentian penyidikan sebab daluwarsa
dan juga dari segi asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas
kemanfaatan, sehingga nantinya dapat diketahui apakah pertimbangan
hukum Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor
register 01/pra.pid/2008/PN.Pt yang memutuskan sahnya penghentian
penyidikan dapat dinilai mencerminkan asas keadilan, asas kepastian hukum,
dan asas kemanfaatan?; Apakah tidak ada pertimbangan lain yang dapat
membuat penghentian penyidikan tersebut menjadi tidak sah agar Pemohon
dapat menuntut hak-haknya?
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam pembuatan studi
kasus hukum ini adalah jenis penelitian normatif-substantif. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang
dilakukan dengan studi kepustakaan serta studi putusan pengadilan. Setelah
semua data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode
analisis data yang bersifat deskriptif-kualitatif untuk kemudian diambil suatu
kesimpulan guna menjawab rumusan masalah yang ada di dalam Studi Kasus
Hukum ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pra Peradilan
Pengadilan Negeri Pati dengan nomor register 01/PRA.PID/2008/PN.PT,
tanggal 31 Juli 2008 menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Putusan Pra
Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor register
01/pra.pid/2008/PN.Pt jika ditinjau dari putusan dengan kasus serupa,
terdapat kesalahan penggunaan pasal daluwarsa, dan pertimbangan hukum
dalam Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor register
01/PRA.PID/2008/PN.PT dapat dinilai kurang optimal serta, masih kurang
tepat apabila ditinjau dari segi asas keadilan, asas kepastian hukum, dan
asas kemanfaatan.
Berdasarkan penelitian di atas, penyusun mengharapkan agar dalam
memutuskan, hakim senantiasa berusaha membuat pertimbangan hukum
yang optimal dengan memperhatikan ketepatan penerapan aturan hukum,
asas-asas hukum, dan kondisi sosial para pihak yang berperkara. Kemudian hendaknya pasal daluwarsa pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dilakukan pengkajian ulang atau peninjauan kembali dan lebih
memperhatikan faktor perilaku manusia dalam membuat aturan hukum agar
tidak sekedar terjebak dalam ritme kepastian hukum, status-quo dan hukum
sebagai skema yang final, melainkan suatu kehidupan yang selalu mengalir
dan dinamis, baik itu melalui perubahan undang-undang maupun pada kultur
hukumnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang sama seperti
yang penulis jadikan bahan sebagai studi kasus
Collections
- Law [2314]