Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari
dc.contributor.authorHajar Karimah Huwaida
dc.date.accessioned2021-01-26T07:38:44Z
dc.date.available2021-01-26T07:38:44Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26774
dc.description.abstractPenelitian ini ada untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraaan Difabel (Studi Kasus Pelayanan di Bidang Pendidikan di Tingkat Sekolah Menengah Pertama). Terdapat dua Rumusan Masalah dalam Skripsi ini, yaitu: Bagaimanakah bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel dalam pelayanan di bidang pendidikan di tingkat SMP? dan Faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel dalam pelayanan di bidang pendidikan di tingkat SMP?. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai beberapa narasumber yaitu Kepala Sekolah SMP Lazuardi Kamila, Guru SMP Negeri 12 dan Kepala UPT PLDPI Kota Surakarta. Kemudian data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif dan akan diolah melalui tiga tahap analisis data interaktif yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Implementasi Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraaan Difabel (Studi Kasus Pelayanan di Bidang Pendidikan di Tingkat Sekolah Menengah Pertama) telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan Pemerintah Daerah sangat aktif dalam mensosialisasikan Perda No.2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel kepada seluruh sekolah inklusi, memberikan sarana dan prasarana untuk kegiatan belajar mengajar bagi Penyandang Disabilitas dengan menyediakan Dana BOS bagi sekolah regular dan sekolah inklusi, menyediakan pelayanan asesmen dan observasi kepada seluruh anak Penyandang Disabilitas di Kota Surakarta. Faktor Pendukung ada pada keseriusan Pemerintah Kota Surakarta dalam memenuhi kebutuhan Penyandang Disabilitas di bidang Pendidikan dan hadirnya PLDPI sebagai Unit Pelaksana Kerja dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Faktor Penghambat, minimnya SDM dalam penyelenggaraan sekolah inklusi, status GPK yang masih guru honorer, Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan SDM untuk sekolah inklusi, informasi jadwal observasi dan asesmen yang belum pasti dan tidak terpublikasi dengan baik serta permasalahan ijazah yang belum bisa di keluarkan oleh sekolah inklusi secara mandiri. Saran dari peneliti adalah sebaiknya Pemerintah Kota Surakarta segera mencari solusi atas minimnya SDM untuk sekolah inklusi, menetapkan jadwal dan permasalahan ijazah yang belum bisa dikeluarkan secara mandiri oleh sekolah inklusi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.subjectKotaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KESETARAAN DIFABEL ( STUDI KASUS DALAM PELAYANAN DI BIDANG PENDIDIKAN DI TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA )en_US
dc.Identifier.NIM15410322


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record