IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KESETARAAN DIFABEL ( STUDI KASUS DALAM PELAYANAN DI BIDANG PENDIDIKAN DI TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA )
Abstract
Penelitian ini ada untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraaan Difabel (Studi Kasus
Pelayanan di Bidang Pendidikan di Tingkat Sekolah Menengah Pertama).
Terdapat dua Rumusan Masalah dalam Skripsi ini, yaitu: Bagaimanakah bentuk
implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Kesetaraan Difabel dalam pelayanan di bidang pendidikan di tingkat SMP? dan
Faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat implementasi Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel dalam
pelayanan di bidang pendidikan di tingkat SMP?. Metode penelitian yang
digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data
dilakukan dengan mewawancarai beberapa narasumber yaitu Kepala Sekolah SMP
Lazuardi Kamila, Guru SMP Negeri 12 dan Kepala UPT PLDPI Kota Surakarta.
Kemudian data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif dan
akan diolah melalui tiga tahap analisis data interaktif yaitu reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
Implementasi Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraaan
Difabel (Studi Kasus Pelayanan di Bidang Pendidikan di Tingkat Sekolah
Menengah Pertama) telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan
Pemerintah Daerah sangat aktif dalam mensosialisasikan Perda No.2 Tahun 2008
tentang Kesetaraan Difabel kepada seluruh sekolah inklusi, memberikan sarana
dan prasarana untuk kegiatan belajar mengajar bagi Penyandang Disabilitas
dengan menyediakan Dana BOS bagi sekolah regular dan sekolah inklusi,
menyediakan pelayanan asesmen dan observasi kepada seluruh anak Penyandang
Disabilitas di Kota Surakarta. Faktor Pendukung ada pada keseriusan Pemerintah
Kota Surakarta dalam memenuhi kebutuhan Penyandang Disabilitas di bidang
Pendidikan dan hadirnya PLDPI sebagai Unit Pelaksana Kerja dari Dinas
Pendidikan Kota Surakarta. Faktor Penghambat, minimnya SDM dalam
penyelenggaraan sekolah inklusi, status GPK yang masih guru honorer,
Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan SDM untuk sekolah inklusi,
informasi jadwal observasi dan asesmen yang belum pasti dan tidak terpublikasi
dengan baik serta permasalahan ijazah yang belum bisa di keluarkan oleh sekolah
inklusi secara mandiri. Saran dari peneliti adalah sebaiknya Pemerintah Kota
Surakarta segera mencari solusi atas minimnya SDM untuk sekolah inklusi,
menetapkan jadwal dan permasalahan ijazah yang belum bisa dikeluarkan secara
mandiri oleh sekolah inklusi.
Collections
- Law [2307]