Show simple item record

dc.contributor.advisorSyamsudin
dc.contributor.authorGalih Adhikarsa Pujarta
dc.date.accessioned2021-01-26T07:26:09Z
dc.date.available2021-01-26T07:26:09Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26772
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam menentukan parameter dasar harga transaksi yang digunakan oleh Badan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Sleman untuk meneliti besaran pajak BPHTB yang dibayarkan oleh wajib pajak di Kabupaten Sleman serta untuk mengetahui dasar hukum dilakukannya perundingan nominal pembayaran pajak oleh wajib pajak dan pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman sebagai solusi atas kurangnya pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh wajib pajak. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana Implementasi Pasal 7 Perda Nomor 14 tahun 2010 tentang BPHTB dalam menentukan parameter dasar harga transaksi yang digunakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman untuk meneliti besaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dibayarkan oleh wajib pajak?; Apakah dasar hukum dilakukannya perundingan nominal pembayaran pajak oleh wajib pajakdan pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman sebagai solusi atas kurangnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh wajib pajak?, penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif didukung empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada pegawai Badan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Sleman dan wajib pajak kemudian hasilnya disajikan dalam bentuk narasi beberapa paragraf. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang digunakan sebagai parameter dasar penarikan pajak BPHTB bukan berdasarkan harga transaksi namun berdasarkan taksiran dari Badan Keuangan Dan Aset Daerah. Hal ini terjadi dikarenakan dalam aturan yaitu Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemngutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan belum diatur apabila terjadi proses jual beli tanah dengan cara cicilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaharuan aturan yang berlaku dalam hal pemungutan pajak tanah yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan agar bisa memberikan jalan keluar terkait pembayaran pajak BPHTB apabila jual beli dilakukan dengan model cicilan/angsuran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunanen_US
dc.subjectBadan Keuangan dan Aset Daerahen_US
dc.subjectpajaken_US
dc.titleIMPLEMENTASI PASAL 7 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANen_US
dc.Identifier.NIM15410092


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record