IMPLEMENTASI PASAL 7 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan dalam menentukan parameter dasar harga transaksi
yang digunakan oleh Badan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Sleman untuk
meneliti besaran pajak BPHTB yang dibayarkan oleh wajib pajak di Kabupaten
Sleman serta untuk mengetahui dasar hukum dilakukannya perundingan nominal
pembayaran pajak oleh wajib pajak dan pegawai Badan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Sleman sebagai solusi atas kurangnya pembayaran pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh wajib pajak. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu : Bagaimana Implementasi Pasal 7 Perda Nomor 14 tahun
2010 tentang BPHTB dalam menentukan parameter dasar harga transaksi yang
digunakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman untuk
meneliti besaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang
dibayarkan oleh wajib pajak?; Apakah dasar hukum dilakukannya perundingan
nominal pembayaran pajak oleh wajib pajakdan pegawai Badan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Sleman sebagai solusi atas kurangnya pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh wajib pajak?, penelitian ini
termasuk tipologi penelitian hukum normatif didukung empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada pegawai
Badan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Sleman dan wajib pajak kemudian
hasilnya disajikan dalam bentuk narasi beberapa paragraf. Analisis dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
yang digunakan sebagai parameter dasar penarikan pajak BPHTB bukan
berdasarkan harga transaksi namun berdasarkan taksiran dari Badan Keuangan
Dan Aset Daerah. Hal ini terjadi dikarenakan dalam aturan yaitu Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.2 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pemngutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan belum diatur apabila
terjadi proses jual beli tanah dengan cara cicilan. Penelitian ini merekomendasikan
perlunya penyempurnaan dan pembaharuan aturan yang berlaku dalam hal
pemungutan pajak tanah yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan agar
bisa memberikan jalan keluar terkait pembayaran pajak BPHTB apabila jual beli
dilakukan dengan model cicilan/angsuran.
Collections
- Law [2308]