Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah
dc.contributor.authorNovan Sidiq Prasetyo
dc.date.accessioned2021-01-26T07:14:07Z
dc.date.available2021-01-26T07:14:07Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26771
dc.description.abstractStudi ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak atas ketersediaan ruang laktasi bagi ibu dalam memberikan ASI eksklusif pada lokasi wisata di Kabupaten Sleman.Faktor yang berperan dalam implementasi Pasal 13 Peraturan Bupati Sleman No.38 Tahun 2015 dalam pemenuhan fasilitas ruang laktasi pada lokasi wisata di Kabupaten Sleman. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dan data penelitian diperoleh berdasarkan hasil wawancara yang terstruktur. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode atau pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak atas ketersediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui dalam memberikan ASI eksklusif pada lokasi wisata di Kabupaten Sleman belum terlaksana dengan maksimal. Dalam pemenuhan hak atas ketersediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui dalam memberikan ASI eksklusif pada lokasi wisata di Kabupaten Sleman, terdapat faktor pendukung berupa adanya regulasi yang mengatur mengenai pemenuhan hak atas ketersediaan ruang laktasi pada lokasi wisata di Kabupaten Sleman, perkembangan terhadap pengakuan dan perlindungan hak atas ASI Eksklusif pada tingkat internasional serta kesadaran dari pihak pengelola lokasi wisata demi menyelenggarakan pelayanan terbaik. Terdapat pula faktor penghambat yaitu Kurangnya sosialisasi terkait Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Eksklusif, belum diatur secara jelas mekanisme penegakkan Peraturan Bupati tersebut sedikitnya jumlah ibu menyusui yang berkunjung ke lokasi wisata,kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari sang ibu bahwa ia memiliki hak, dan belum ada penjatuhan sanksi secara tegas bagi obyek wisata yang belum menyediakan ruang laktasi. Penelitian ini merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Sleman harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai peraturan Bupati yang ada dan segera mengeluarkan Peraturan Walikota serta membuat himbuan, teguran/sanksi yang tegas kepada pengelola obyek wisata yang belum menyediakan ruang laktasien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemenuhan haken_US
dc.subjectRuang laktasien_US
dc.subjectLokasi Wisataen_US
dc.subjectIbu menyusuien_US
dc.titleIMPLEMENTASI PASAL 13 PERATURAN BUPATI SLEMAN NO. 38 TAHUN 2015 DALAM PEMENUHAN FASILITAS RUANG LAKTASI PADA LOKASI PARIWISATA DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.Identifier.NIM15410062


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record