dc.description.abstract | Secara jelas dan tegas adanya perumusan kekerasan dalam rumah tangga
sebagai suatu tindak pidana dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor. 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang
selanjutnya disingkat dengan UU PKDRT. dalam rangka upaya empiris untuk
melindungi perempuan dan anak dari kekerasan yang kerap terjadi dilingkup
rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dan penegakan hukum terhadap
kekerasan dalam rumah tangga di kota pekanbaru riau. dengan tujuan untuk
mengetahui penegakan hukum apa saja yang dapat diperoleh terhadap korban
kekerasan rumah tangga terhadap istri dan anak dengan dasar undang-undang
Nomor. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan studi kasus dan subyek
penelitian kepolisian, hakim, dan dinas sosial. Penelitian ini dapat dikategorikan
sebuah penilitian empiris. data yang digunakan dalam tesis ini yaitu bahan hukum
primer berupadata yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama yang
terkait dengan permasalahan yang akan dibahas. sedangkan bahan hukum
sekunder yaitumencakup dokumen-dokumen, buku, hasil penelitian yang
berwujud laporan, dan seterusnya.
Hasil penelitian menunjukan masih saja terjadi kekerasan dalam rumah
tangga meskipun sudah adanya undang-undang nomor. 23 tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor utama kekerasan dalam
rumah tangga yaitu ekonomi, sedangkan untuk penjatuhan hukuman yang rendah
karna istri bergantung perekonomian kepada suami sehingga korban tidak
melanjutkan aduannya ataupun koban meminta penjatuhannya sanksi menjadi
rendah, secara yuridis jelas terdapat sanksi yang termuat dalam undang-undang
kekerasan dalam rumah tangga, namun seolah tidak membuat jera para pelaku,
usulan yang ditawarkan yaitu perlunya peran penegakan hukum dan pemerintah
terhadap korban agar tidak ketergantungan ekonomi kepada pelaku dan
memulihkan kembali psikis anak korban kekerasan dalam rumah tangga. serta
lebih berat dalam menjatuhkan saksi agar lebih efektif terhadap pelaku agar tidak
mengulang keasalahanya kembali. | en_US |