dc.contributor.advisor | M. Arief Setiawan | |
dc.contributor.author | Ogie Chaniago Yoga Adhyaksa, 17921086 | |
dc.date.accessioned | 2020-10-08T03:44:57Z | |
dc.date.available | 2020-10-08T03:44:57Z | |
dc.date.issued | 2020-05-15 | |
dc.identifier.uri | http://dspace.uii.ac.id/123456789/24468 | |
dc.description.abstract | Tesis ini meneliti tentang Peran Majelis Kehormatan Notaris Terhadap
Pemanggilan Notaris Oleh Penyidik Polisi. Permasalahan yang
dirumuskan adalah pertama Bagaimana peran Majelis Kehormatan Notaris
terhadap pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polisi dan kedua Apakah
keputusan pemberian persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dapat
diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jenis penelitian
yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian normative yang didukung
dengan keterangan yang diambil dari narasumber dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta
menganalisisnya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam
penelitian ini digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil
penelitian ini didapat hasil bahwa pertama Berdasar Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Permenkumham Nomor
7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dalam pemanggilan
Notaris oleh Penyidik Polisi Majelis Kehormatan Notaris memberikan
persetujuan apabila Notaris dipanggil oleh Penyidik Polisi apabila terdapat
dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan surat-surat Notaris
dalam Penyimpanan Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah
dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan
penyidik, kedua Keputusan pemberian persetujuan oleh Majelis
Kehormatan Notaris dapat di ajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) berdasar surat keputusan atau penetapan Majelis Kehormatan
Notaris dapat dijadikan objek gugatan oleh notaris ke Pengadilan Tata
Usaha Negara sebagai Sengketa Tata Usaha Negara. Saran dari penelitian
ini, untuk Notaris harus berhati-hati dalam menjalankan jabatannya
terutama dalam pembuatan akta harus lebih teliti. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | MKN | en_US |
dc.subject | Pemanggilan Notaris | en_US |
dc.subject | Penyidik Polisi | en_US |
dc.title | Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap Pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polisi | en_US |
dc.Identifier.NIM | 17921086 | |