Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Tamyiz Mukharrom, M.A
dc.contributor.authorM. Syamsul Arifin, 15913111
dc.date.accessioned2020-05-29T09:15:20Z
dc.date.available2020-05-29T09:15:20Z
dc.date.issued2020-01-29
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/20847
dc.description.abstractDalam hukum Islam kedudukan pemimpin sangat penting. Karena tegaknya urusan agama bergantung pada tegaknya urusan dunia, dan tegaknya urusan dunia bergantung pada pemimpin. Pemimpin ideal dibutuhkan untuk memimpin negara. Sabda Nabi, “Jika suatu urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari). Salah satu ulama rujukan hukum Islam adalah Imam Al-Ghazali. Pemikirannya tentang pemimpin ideal menarik untuk dikaji. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa library research dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, terdapat beberapa macam kriteria pemimpin ideal menurut al-Ghazali dalam empat kitabnya. Dalam al Iqtiṣād fī al-I’tiqād, kriteria pemimpin ideal (1) Memiliki keahlian, (2) Memiliki ilmu dan sifat wara’, (3) Memenuhi syarat menjadi qadhi: laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, sehat, dan tidak tercela, (4) Bernasab Quraisy, (5) Ada pengangkatan atau penyerahan kekuasaan dari pihak lain. Dalam at-Tibr al Masbūk fi Nashīhat al-Mulūk, kriteria pemimpin ideal (1) Memahami manfaat dan bahaya kekuasaan, (2) Suka mendengar nasehat ulama, (3) Tidak zalim, (4) Tidak sombong, (5) Berempati pada penderitaan rakyat, (6) Tidak meremehkan kebutuhan rakyat, (7) Hidup sederhana, (8) Bersikap lemah lembut, (9) Suka membahagiakan rakyat, (10) Tidak mencari simpati rakyat dengan melanggar aturan agama. Dalam Iḥyā’ Ulumi ad-Dīn kriteria pemimpin ideal (1) Memiliki ilmu, (2) Wara’, (3) Bernasab ‘Alawy, dan (4) Pandai menjaga amanah. Dalam Fadhā’iḥ al-Bātiniyyah wa Fadhā’il al-Mustaẓhiriyyah, kriteria pemimpin ideal (1) Memiliki kekuatan dan kewibawaan, (2) Memiliki kemampuan memimpin, (3) Wara’, (4) Memiliki ilmu. Pemikiran al-Ghazali tentang kriteria pemimpin ideal yang sesuai konteks di Indonesia, relevan bagi kepemimpinan di Indonesia, dapat diaktualisasikan dalam hukum positif, misalnya dalam syarat calon presiden dan calon kepala daerah.en_US
dc.publisheruniversitas islam indonesiaen_US
dc.subjectPemimpin Idealen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Tata Negara Islamen_US
dc.subjectal Ghazalien_US
dc.titlePEMIMPIN IDEAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN IMAM AL-GHAZALI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record