PEMIMPIN IDEAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN IMAM AL-GHAZALI)
Abstract
Dalam hukum Islam kedudukan pemimpin sangat penting. Karena tegaknya urusan agama bergantung pada tegaknya urusan dunia, dan tegaknya urusan dunia bergantung pada pemimpin. Pemimpin ideal dibutuhkan untuk memimpin negara.
Sabda Nabi, “Jika suatu urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari). Salah satu ulama rujukan hukum Islam adalah Imam Al-Ghazali. Pemikirannya tentang pemimpin ideal menarik untuk dikaji. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa library research dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, terdapat beberapa macam kriteria pemimpin ideal menurut al-Ghazali dalam empat kitabnya. Dalam al Iqtiṣād fī al-I’tiqād, kriteria pemimpin ideal (1) Memiliki keahlian, (2) Memiliki ilmu dan sifat wara’, (3) Memenuhi syarat menjadi qadhi: laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, sehat, dan tidak tercela, (4) Bernasab Quraisy, (5) Ada pengangkatan atau penyerahan kekuasaan dari pihak lain. Dalam at-Tibr al Masbūk fi Nashīhat al-Mulūk, kriteria pemimpin ideal (1) Memahami manfaat dan bahaya kekuasaan, (2) Suka mendengar nasehat ulama, (3) Tidak zalim, (4) Tidak sombong, (5) Berempati pada penderitaan rakyat, (6) Tidak meremehkan kebutuhan rakyat, (7) Hidup sederhana, (8) Bersikap lemah lembut, (9) Suka membahagiakan rakyat, (10) Tidak mencari simpati rakyat dengan melanggar aturan agama. Dalam Iḥyā’ Ulumi ad-Dīn kriteria pemimpin ideal (1) Memiliki
ilmu, (2) Wara’, (3) Bernasab ‘Alawy, dan (4) Pandai menjaga amanah. Dalam Fadhā’iḥ al-Bātiniyyah wa Fadhā’il al-Mustaẓhiriyyah, kriteria pemimpin ideal (1) Memiliki kekuatan dan kewibawaan, (2) Memiliki kemampuan memimpin, (3)
Wara’, (4) Memiliki ilmu. Pemikiran al-Ghazali tentang kriteria pemimpin ideal yang sesuai konteks di Indonesia, relevan bagi kepemimpinan di Indonesia, dapat diaktualisasikan dalam hukum positif, misalnya dalam syarat calon presiden dan
calon kepala daerah.