Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni‟matul Huda S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorMuhammad Saleh S.H, 18912024
dc.date.accessioned2020-05-28T11:17:12Z
dc.date.available2020-05-28T11:17:12Z
dc.date.issued2020-01-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/20830
dc.description.abstractSebagai negara hukum, Indonesia masih memiliki pelbagai permasalahan di bidang regulasi. Sangat kedengaran aneh sesungguhnya dalam negara hukum muncul keluhan terjadinya hyper regulations/ obesitas peraturan. Bukankah negara yang menyatakan diri berhukum itu sagala tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum (asas legalitas). Tetapi, pada saat yang sama, disaat negara mengupayakan „memproduksi‟ regulasi untuk menjalankan segala tindakannya, justru keberadaannya tak jarang menimbulkan masalah baru yaitu aturan yang dibuat saling tumpang tindah, disharmonis. Dalam praktik peraturan delegasi mengalami obesitas di level peraturan menteri. Ada kecenderungan pemerintah menggunakan peraturan menteri untuk menjalankan perintah dari undang-undang. Hal ini terjadi lantaran tidak adanya konsep yang baku dari peraturan delegasi. Fokus kajian diarahkan kepada bidang hukum pemerintah daerah. Dengan tiga fokus permasalahaan yaitu. Pertama, bagaimana politik hukum pendelegasian wewenang legislasi (delegated legislation) di bidang produk hukum tentang pemerintah daerah? Kedua, bagaimana dinamika dan masalah peraturan delegasi bidang pemerintah daerah? Ketiga, bagaimana desain konsep pendelegasian wewenang legislasi (delegated legislation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan sistem dekriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini diantaranya. Pertama, telah terjadi pergeseran politik hukum penggunaan peraturan delegasi. Pergeseran tersebut terjadi mana kala dalam proses pendelegasian wewenang legislasi pemerintah pusat lebih banyak mengakomodir perintah delegasi undang-undang dengan peraturan menteri yang membuat peraturan menteri lebih mendominasi di bidang produk hukum pemerintah daerah. Kedua, dinamika dan masalah peraturan delegasi di bidang pemerintah yang disebabkan oleh tarik ulur sistem presidensialisme multipartai, tidak terkoneksinya sistem perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, pergeseran politik hukum otonomi daerah dari desentralisasi menjadi sentralistik, pengaruh dekonsentrasi urusan, relasi horizontal dan vertikal antara kementerian di pusat dan daerah, singkronisasi undang-undang sektoral dengan undang-undang pemerintah daerah dan problematika kedudukan dan materi muatan peraturan menteri. Ketiga,rekonseptualisasi dilakukan melalui penemuan prinsip-prinisip baru pembentukan peraturan delegasi diantaranya prinsip derajat urusan, prinsip potensi dan keanekaragaman daerah, prinsip efektivitas dan efisiensi dan prinsip pemberdayaan legislatif daerah.en_US
dc.publisheruniversitas islam indonesiaen_US
dc.subjectrekonseptualisasien_US
dc.subjectwewenang legislasien_US
dc.subjectperaturan delegasien_US
dc.titleREKONSEPTUALISASI PENDELEGASIAN WEWENANG LEGISLASI (DELEGATED LEGISLATION) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record