PENGATURAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 DI KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturaan perizinan pengusahaan sumber daya air dan penegakan hukum pengusahaan sumber daya air di Kabupaten Kampar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU XI/2013. Rumusan masalah: Bagaimana pengaturan pengusahaan sumber daya air pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 di
Kabupaten Kampar? Bagaimana penegakan hukum pengusahaan sumber daya air tanpa izin di Kabupaten Kampar yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013?. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, sumber data adalah data primer dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian: Pertama, Pengaturan pengusahaan sumber daya air mengacu kepada Pasal 11 undang Undang Nomor 11 Tahun 1974, Pasal 22 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016, Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2009, kenyataan di lapangan
pengaturan perizinan belum dijalankan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, Penegakan hukum atas pengusahaan sumber daya air tanpa izin di Kabupaten Kampar belum sesuai dengan Pasal 15 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974, Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2006, dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 tahun 2009.
Collections
- Master of Law [1445]