STANDARISASI AKTA PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan akta Notaris yang digunakan dalam praktik perbankan syariah apakah sudah sesuai dengan ketentuan UUJN sehingga bisa dikatakan sebagai suatu akta yang otentik dan untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap keberadaan akta perbankan syariah yang tidak sesuai dengan ketentuan UUJN. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau
implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan akta syariah yang saat ini biasa digunakan (bismillah, alhamdulillah, dan ayat ayat serta hadis-hadis dari Al-Quran) belum diatur di dalam UUJN maupun di KHI. Salah dalam penempatan frasa-frasa tersebut dapat menggugurkan
keotentikan akta tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UUJN yang menjadi standar bentuk akta otentik. Penelitian berikutnya merumuskan, akta Notaris sebagai alat bukti agar mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna jika seluruh ketentuan prosedur atau tata cara pembuatan akta dipenuhi. Apabila ada prosedur yang tidak dipenuhi dan prosedur tersebut dapat dibuktikan, akta tersebut dengan proses pengadilan dinyatakan sebagai akta yang mempunyai
kekuatan pembuktian di bawahtangan.
Collections
- Master of Law [1560]
