ANALISIS HUKUM TERHADAP COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) YANG DIDIRIKAN SEBELUM ADANYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai akibat hukum yang timbul bagi CV yang didirikan sebelum adanya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang timbul sejak diberlakukannya Permenkumham tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, sedangkan dari segi Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara Undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari
penelitian ini terdapat kewajiban bagi CV yang lahir sebelum terbitnya Permenkumham untuk melakukan pendaftaran di SABU dan diberikan jangka waktu 1 (satu) tahun, apabila tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi. Dalam hal pengajuan nama, diupayakan nama yang ingin digunakan tidak boleh sama dengan CV yang sudah terdaftar di SABU, Bagi CV yang akan membuka cabang boleh menggunakan nama yang sama tanpa harus melakukan penginputan kembali di SABU. Terhadap akta yang melebihi jangka waktu yang telah ditentukan maka harus membuat akta baru di hadapan Notaris. Permohonan secara non elektronik dilakukan dengan cara menyampaikan secara tertulis serta melampirkan dokumen pendukung. Notaris dalam penginputan di SABU harus cermat serta teliti agar tidak terjadi kesalahan, sehingga notaris tidak dapat dikenakan sanksi UUJN dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Collections
- Master of Law [1445]