Show simple item record

dc.contributor.authorSujadmiko, Bambang
dc.date.accessioned2017-01-16T07:42:15Z
dc.date.available2017-01-16T07:42:15Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1996
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini bertujuan untuk: (1) Faktor-Faktor Narapidana Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Mengulangi Perbuatannya (2) Bagaimana Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman dan Penangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Kepolisian Resort Sleman (3) Hambatan dalam Pembinaan Narapidana Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Lembaga Pemasyarakatan Sleman dan Hambatan dalam Penanganan Narapidana Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Kepolisian Resort Sleman dan solusinya. Untuk itu penulis dalam penyusunan peneliatn ini menggunakan metode pendekatan empiris, penelitian hukum yang dikaitkan dengan kenyataan atau fakta yang terjadi didalam masyarakat, penelitian ini dalam membahas permasalahan dengan menggunakan teknik wawancara, studi kepustakaan. Pada kasus ini faktor-faktor yang melatarbelakangi narapidana residivis mengulangi perbuatannya adalah faktor keluarga ,faktor kedua adalah faktor lingkungan, faktor ketiga adalah faktor dasar agama yang tidak kuat, faktor ke empat adalah faktor ekonomi. Pembinaan narapidana residivis pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh LAPAS Cebongan tidak ada perbedaan pembinaan anatara narapidana residivis dengan narapidana non residivis, hal ini dapat mengakibatkan narapidana residivis merasa bosan dengan pola pembinaan dari LAPAS dan juga dapat mempengaruhi narapidana lain untuk kembali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Penanganan yang dilakukan oleh kepolisian resort sleman terhadap narapidana residivis curanmor dilakukan dengan dua cara, preventif dan represif, tindakan preventif berupa memberikan penyuluhan terhadap masyrakata, melakukan operasi lalu lintas dan melakukan patroli didaerah rawan curanmor, tindakan represif berupa respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai adanya curanmor. Hambatan dalam pembinaan narapidana curanmor adalah petugas Lembaga Pemasyrakatan kurang menguasai materi, narapidana berpendidikan rendah, belum adanya ketentuan pembinaan kekhususan residivis, minimnya saaran dan prasarana, pembinaan hanya untuk mengisi waktu luang, fkator dana. Solusinya berupa memberikan pendidikan bagi walinapi, dan untuk faktor peraturan tetap mengacu pada peraturan tentang pemasyarakatan. Hambatan dalam penanganan berupa kurangnya kordinasi terkait bebasnya residivis curanmor, kurangnya data tentang resdivisi curanmor, menculnya kelompok-kelompok baru, menculnya cara-cara baru. Solusinya berupa bimbingan terhadap masyarkat segera meningkatkan kepedulian antar masyarakat dengan langsung melaporkan ke kepolisian terdekat apabila terjadi tindakan curanmor, meningkatkan operasi khusus dan mempercepat penyelsaian perkara. Pada kasus ini dapat disarankan keluarga dan masyarakat memberikan perhatian kepada residivis curanmor, memperkuat dasar agama. Pemberian sanksi yang lebih berat, meberikan pembekalan kerja. Saran untuk LAPAS Cebongan memberikan pembinaan kekhususan terhadap narapidana residivis curanmor, saran untuk Polres Sleman, meningkatkan intensitas operasi dan penambahan jumlah personil. saran untuk LAPAS Cebongan dan Polres Sleman terhadap hambatan pembinaan penanganan adah LP melengkapi saran dan prasarana agar terdapat adanya kekhususan pembinaan residivis, untuk Polres Sleman agar meningkatkan intesitas patroli maupunoperasien_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;
dc.subjectPembinaan residivisen_US
dc.subjectPencurian kendaraan bermotor,en_US
dc.titlePembinaan Narapidana Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman Ben_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record