Show simple item record

dc.contributor.advisorInda Rahadiyan S.H, M.H
dc.contributor.authorAZIZIAH NURROCHMAH SYATHIBI, 16410415
dc.date.accessioned2020-04-27T12:26:42Z
dc.date.available2020-04-27T12:26:42Z
dc.date.issued2020-01-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19846
dc.description.abstractDi era dirupsi mengakibatkan perubahan mendasar pada sesuatu yang telah ada dan digeser atau digantikan ke dalam bidang teknologi. Salah satu bentuk inovasi dirupsi adalah teknologi financial. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa merupakan sebuah perusahaan digital yang memiliki beberapa produk, salah satunya adalah layanan pesan antar makanan (GoFood). Dalam penyelenggaraannya, bekerjasama dengan anak usaha, PT Dompet Karya Anak Bangsa untuk menyelenggarakan metode pembayaran elektronik GoPay. Penyelenggaraan layanan GoFood juga bekerjasama dengan mitra restoran(merchant) yang diikat pada suatu perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat suatu kewajiban bagi merchant untuk membayar service fee pada setiap transaksi. Untuk mencegah kerugian bagi merchant, dilakukan penambahan harga yang dapat merugikan pengguna. Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli dalam fitur GoFood. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli makanan dalam fitur Go-Food?; 2. Bagaimana perlindungan hukum mengenai keterbukaan atas pengenaan service fee pada fitur Go-Food?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat suatu cacat kehendak dalam kata sepakat serta tanggung jawab penyelenggara didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum dan hubungan kontraktual yang menyangkut pengguna layanan. Perlindungan hukum bagi pengguna terwujud melalui mekanisme perlindungan konsumen bedasarkan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PBI No 16/1/PBI/2014 tentang perlindungan Konsumen Jasa sistem Pembayaran dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/16/DKSP tentang tata cara pelaksanaan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya penyempurnaan pelaksanaan tugas sebagai holding company, penyempurnaan SOP serta Bank Indonesia sebagai regulator untuk melaksanakan fungsi pemantauan terhadap penyelenggara, induk perusahaan, dan perusahaan yang bekerjasama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectService Feeen_US
dc.subjectPenambahan Hargaen_US
dc.subjectKeabsahan Perjanjianen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titleKEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN DALAM FITUR GOFOOD (Studi Pengenaan Service Fee Pada Harga Menu)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record