Show simple item record

dc.contributor.advisorAroma Elmina Martha, Dr., SH., MH.
dc.contributor.authorDICKY PRANATA JAYA, 15410564
dc.date.accessioned2020-04-27T10:18:24Z
dc.date.available2020-04-27T10:18:24Z
dc.date.issued2019-10-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19838
dc.description.abstractPenulisan ini berjudul PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI DALAM PERTUNJUKAN SENI TAYUP DI DESA PANDANTOYO DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMER 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Tayup merupakan bentuk seni kerakyatan yang tumbuh dan berkembang dengan subur di Kabupaten Nganjuk. Pertunjukan Tayup bersifat erotis yang diwarnai dengan sensualitas dan seksualitas yang disebut sebagai simbol kesuburan Rohana dan diakhiri dengan ngibing bahkan disertai minum-minuman keras. Sementara itu, Perda Kabupaten Nganjuk Nomer 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol didaerah hanya dapat diselenggarakan pada tempat-tempat tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam pertunjukan seni tayup dalam peraturan daerah kabupaten nganjuk nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Desa Pandantoyo, untuk mengetahui kendala penegakan ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam pertunjukan seni tayub dan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan masyarakat mengkonsumsi minuman beralkohol di dalam pertunjukan seni tayup di Desa Pandantoyo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiuris. Pendekatan yang diguanakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kriminologi. Adapun subjek penelitian ini adalah Kepala/anggota Satuan Polisi Pamong Praja Nganjuk, Dinas Perijinan Kabupaten nganjuk dan masryarakat yang mengkonsumsi minuman berlakohol. Analisis data penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum efektif karena peredaran minuman keras di Desa Pandantoyo masih marak dan kendala penegakan Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol dalam Pertunjukan Seni Tayup adalah fakor budaya yaitu sulitnya mengubah tradisi yang turun menurun, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya mengkonsumsi minuman berakohol sehingga masyarakat Desa Pandantoyo lebih mementingkan gengsi daripada kesehatan mereka dan tidak adanya sosialisasi tentang minuman berakohol dari pihak berwajib dan perangkat desa sehingga warga Desa Pandantoyo banyak yang menjual minuman berakohol baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMinuman Beralkoholen_US
dc.subjectSeni Tayuben_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI DALAM PERTUNJUKAN SENI TAYUP DI DESA PANDANTOYO DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record