Show simple item record

dc.contributor.advisorMuhammad Abdul Kholiq, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorRADITYA ADI WICAKSONO, 15410075
dc.date.accessioned2020-04-27T09:26:14Z
dc.date.available2020-04-27T09:26:14Z
dc.date.issued2019-12-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19825
dc.description.abstractMaraknya perbuatan ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapat perhatian dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya penghasutan, diskriminasi, kekerasan, bahkan perpecahan bangsa. Dan yang menjadi sasarannya adalah masyarakat budaya, etnis, ras, dan agama. Studi ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan adanya perbedaan penerapan kebijakan penegakan hukum terhadap dua kasus yang sama, di mana yang satu diproses yang satu tidak maka dengan adanya latar belakang tersebut, maka penulis menarik dua rumusan masalah, yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan ujaran kebencian, adakah perbedaan kebijakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara ujaran kebencian dan upaya-upaya kebijakan non penal apakah yang dapat mencegah dan meminimilasir terjadinya ujaran kebencian. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian empiris. Bahan penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara terhadap narasumber melalui metode pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pasal-pasal yang terkait dengan ujaran kebencian, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran kebencian (hate speech). Kemudian bahan penelitian tersebut dikaji. Hasil studi ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dalam menegakan hukum belum sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam menegakan hukum, aparat penegak hukum terkadang memiliki perbedaan dalam menjalankan kebijakan penegakan hukum yang terkait dengan ujaran kebencian. Hal tersebut tidak boleh dilakukan dikarenakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUjaran kebencianen_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectKebijakan non penalen_US
dc.titlePENERAPAN PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 A AYAT (2) UNDANGUNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (STUDI PERBANDINGAN KASUS KAMPANYE HITAM DALAM PEMILU 2019en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record