Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, S.H.,M.Ag.
dc.contributor.authorYUDHISTIRA SIGIT SAPUTRA, 14410583
dc.date.accessioned2020-04-27T06:54:07Z
dc.date.available2020-04-27T06:54:07Z
dc.date.issued2020-01-09
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19819
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban aksi vandalisme menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kulon Progo. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimanakah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban aksi vandalisme menurut Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kulon Progo?; Apa kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban aksi vandalisme di Kabupaten Kulon Progo?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan atau literatur dan Peraturan perundang-undangan, serta melalui wawancara langsung dengan subjek penelitian. Analisis menggunakan Analisis deskriptif yaitu data yang diperoleh dari literatur atau bahan hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa terkait dengan aksi vandalisme yang masih banyak terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, salah satunya adalah tentang kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja menurut Perda No. 4 Tahun 2013 pasal 30 mengenai pelaksanaan operasional penertiban, namun implementasi yang terjadi dilapangan kewenangan yang dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja tidak sesuai dengan apa yang sudah disebutkan didalam Perda tersebut. Kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menangani aksi vandalisme dikarenakan jumlah Personel yang sedikit, kurang sosiaslisasi menyeluruh kepada elemen masyarakat, tempat yang sulit dijangkau oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk penerapan dan pelaksanaan Peraturan Daerah yang lebih baik, serta kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum yang lebih baik dari pada sebelumnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectKewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menertibkan Aksi Vandalismeen_US
dc.titleKEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN AKSI VANDALISME MENURUT ( PERDA NO. 4 TAHUN 2013 ) TENTANG KETERTIBAN UMUM ( STUDI KASUS DI KABUPATEN KULON PROGO )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record