PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 669/K/AG/2017)
Abstract
Berkembangnya Lembaga Keuangan Syari’ah dalam perekonomian Indonesia maka tidak menutup kemungkinan akan besar penyimpangan dan pelanggaran yang dapat terjadi dengan memanfaatkan koperasi sebagai tempat memperkaya diri sendiri melalui kekuasaannya, sebagaimana kasus yang diteliti oleh Penulis melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 669K/Ag/2017, kasus ini merupakan Manager yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Koperasi (KJKS) Syari’ah Khodijah dengan cara manager membuat sembilan akad-akad pembiayaan fiktif dan merugikan Koperasi (KJKS) Syari’ah Khodijah sebesar Rp. 2.725.490.000,-. Adapun upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) “Syari’ah Khodijah” sangat panjang dikarenakan terdapat permasalahan dalam penyelesaiannya. Rumusan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana latar belakang terjadinya sengketa perbuatan melawan hukum dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) “Syari’ah Khodijah” ?, 2. Bagaimana kompetensi Pengadilan Agama dalam kasus antara Koperasi Jasa Keuangan (KJKS) “Syari’ah Khodijah dengan mantan Manager ?, 3. Apakah penyelesaian kasus antara Koperasi Jasa Keuangan (KJKS) “Syari’ah Khodijah dengan mantan Manager sesuai dengan teori penemuan hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber hukum diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder untuk selanjutnya, dianalisis dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan melalui dokumen-dokumen. Hasil Penelitian menjelaskan pertama Koperasi Khodijah mengalami kerugian karena pembiayaan fiktif yang dilakukan mantan manager, kedua penyelesaian sengketa antara mantan manager dan Koperasi Jasa Keuangan (KJKS) “Syari’ah Khodijah adalah perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup ekonomi syari’ah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang memperluas kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, ketiga Putusan Mahkamah Agung nomor 669/K/Ag/2017 terdapat penemuan hukum dengan dua metode yakni metode interpretasi sosiologis dan metode ijtihad.
Collections
- Master of Law [1445]