PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DITINJAU DARI HUKUM BISNIS DAN HUKUM TATA NEGARA (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVI/2018)
Abstract
BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian
nasional berdasarkan demokrasi ekonomi mempunyai peranan penting dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Yang telah diamanatkan di dalam Pasal 33 UUD 1945. Berkaitan
dengan status keuangan negara yang ditempatkan dalam bentuk saham di
BUMN masih dijadikan polemik hukum diberbagai kalangan. Serta
pengawasan BUMN oleh DPR. Berkaitan dengan permasalahan tersebut,
rumusan masalah dalam tulisan ini yaitu: Pertama, apakah DPR memiliki
kewenangan melakukan pengawasan terhadap BUMN oleh DPR ditinjau dari
hukum bisnis dan hukum tata negara? Kedua, Apakah implikasi Putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap pengawasan BUMN oleh DPR dilihat dari
hukum bisnis dan hukum tata negara?
Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan
tiga metode pendekatan, yaitu: metode pendejatan kasus, metode pendekatan
perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Dengan menelusuri
bahan pustaka dan putusan-putusan MK, yang dianalisis dengan metode
analisis hukum yang dipergunakan untuk memberikan gambaran-gambaran
deskriptif kualitatif serta pola dalam kontruksi di dalam Pasal 33 UUD 1945
dan putusan MK.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama kewenangan DPR untuk
mengawasi BUMN ditinjau dari hukum bisnis adalah secara tidak langsung
dapat dilakukan pengawasan teknis dan pengawasan terhadap berjalannya
perusahaan yang telah di wakilkan oleh Menteri BUMN dan Komisaris.
Sedangkan ditinjau dari hukum tata negara, pengawasan BUMN oleh DPR
adalah tidak turun langsung mengawasi karena BUMN dalam menjalankan
pengoperasian perusahaan tidak dapat dicampuri oleh lembaga politik. Kedua,
implikasi dari putusan MK adalah terkait dengan keuangan negara yang sudah
masuk ke dalam Persero yang berbetuk saham, maka DPR masih dapat
mengawasi status keuangan negara yang masuk ke dalam Persero tersebut
namun tim audit yang mengawasinya adalah BPK.
Collections
- Master of Law [1450]