dc.description.abstract | Aktiva tetap merupakan harta berwujud milik perusahaan yang digunakan
untuk operasional perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual. Aktiva tetap
harus memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Begitu pula pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman yang bergerak pada
perdagangan dan perindustrian, menggunakan aktiva tetap dalam menjalankan
proses normal perusahaan. Dalam berjalannya waktu, aktiva tetap perusahaan
akan mengalami pengurangan kinerja sehingga dilakukannya penyusutan pada
aktiva tetap.
Berdasar pada uraian di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui perlakuan akuntansi aktiva tetap pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Sleman , serta mengetahui metode yang digunakan untuk
menghitung tarif penyusutan pada aktiva tetap. Hal ini dipaparkan pada laporan
magang dengan judul “Akuntansi Aktiva Tetap Pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Sleman”.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa perlakuan
akuntansi aktiva tetap berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) 07 tentang akuntansi aktiva tetap. Cara perolehan aktiva
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman dilakukan dengan cara
pembelian dan dropping dari Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD). Metode
penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus sesuai dengan peraturan
Mentri Keuangan Nomor 1/PKM/06/2013. | en_US |