Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorRachmat Arief, 17921107
dc.date.accessioned2020-02-12T06:42:00Z
dc.date.available2020-02-12T06:42:00Z
dc.date.issued2019-12-05
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/18102
dc.description.abstractTesis ini mengkaji permasalahan tentang penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang didirikan sebelum Undang Undang Yayasan untuk disesuaikan dengan Undang Undang Yayasan dan akibat hukumnya apabila Notaris tidak membuat penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan berdasarkan peraturan perundang undangan Yayasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan analisis penelitian yang digunakan adalah descriptif kualitatif. Hasil penelitian tesis ini menemukan bahwa masih adanya Anggaran dasar Yayasan yang didirikan sebelum Undang Undang Yayasan yang belum disesuaikan dengan adanya Undang Undang Yayayan. Yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang Undang Yayasan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 dimana terdapat 2 (dua) opsi, yaitu bagi Yayasan yang masih tetap diakui sebagai badan hukum dengan berdasarkan Pasal 37 A dan Yayasan yang sudah tidak diakui sebagai badan hukum dengan berdasarkan Pasal 15 A Akibat hukum akta yang dibuat oleh Notaris tidak membuat penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan sesuai dengan perudang-undangan mengenai Yayasan akan berpengaruh terhadap Akta yang dibuat dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Dapat dibatalkan dimaksudkan bahwa subyek penghadapnya tidak terpenuhi legal standingnya atau/tidak kurang lengkap misalnya tidak semua mantan pengurus hadir dalam rapat pengurus yayasan lengkap menjelang penyesuaian, sedangkan batal demi hukum bahwa dalam hal akta yang dibuat oleh Notaris, penyesuaiannya tidak mendasarkan atau melanggar Pasal 37 A atau Pasal 15 A Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013. Notaris dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi perdata dan klien dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan proses penyesuaian anggaran dasar yang dilakukan oleh yayasan berdasarkan pada Rapat yang dihadiri oleh semua pihak yang terkait dengan organ yayasan (pendiri, Pembina, pengurus) dan tetap berpedoman pula pada pasal 1320 KUHPdt Penelitian ini merekomendasikan agar Notaris dalam membuat Akta harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan Yayasan dimana dalam hal penyesuaian yayasan yang didirikan sebelum Undang Undang yang harus mendasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintanh Nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang Undang Yayasan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyesuaian anggaran dasaren_US
dc.subjectyayasanen_US
dc.subjectundang undang yayasanen_US
dc.subjectakibat hukumen_US
dc.titlePENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM LAHIRNYA UNDANG UNDANG YAYASANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record