FUNGSI NOTARIS DALAM MEMBERIKAN LEGALISASI ATAS AKTA DI BAWAH TANGAN
Abstract
bawah tangan. Masalah yang dirumuskan pada penelitian ini ialah sebagai berikut Pertama apa fungsi notaris terhadap akta di bawah tangan yang dilegalisasi di hadapannya, Kedua bagaimana kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang dilegalisasi di hadapan notaris. kemudian jenis penelitian ini ialah penelitian Normatif yang didukung dengan data Empiris. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber penelitian ini didapat dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta didukung dengan data yang didapat dari hasil wawancara. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dilakukan sistematisasi, dan dianalisis untuk mendapatkan sebuah kesimpulan serta menjawab kedua permasalahan yang dibahas pada tesis ini.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa fungsi notaris terhadap akta di bawah tangan yang dilegalisasi di hadapannya adalah sebagai pejabat umum yang mengesahkan dan mendaftarkan akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak, sepanjang akta di bawah tangan tersebut ditandatangani oleh para pihak tanpa ada tekanan dan paksaan serta diakui oleh para pembuatnya sebagaimana tertera dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris juga berfungsi untuk menjamin tanggal dan tanda tangan itu adalah pasti dan benar adanya sesuai dengan apa yang tertera pada akta tersebut. Kekuatan pembuktian legalisasi akta di bawah tangan terletak pada pembubuhan tanda tangan oleh para pihak sepanjang tidak dipungkiri oleh para pembuatnya. Serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana layaknya suatu akta otentik sepanjang kebenaran itu tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Collections
- Master of Law [1560]
