ANALISIS KEBIJAKAN IMPOR BERAS PADA TAHUN 2018 BERDASARKAN HUKUM WTO DAN SISTEM EKONOMI NASIONAL INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisa sejauh mana penerapan Sistem
Ekonomi Nasional pada kebijakan impor beras tahun 2018 dan juga menganalisa
aturan impor beras menurut World Trade Organization (WTO) dengan Sistem
Ekonomi Nasional apabila dikaitkan dengan ketahanan pangan, mengingat adanya
dampak negatif ketergantungan impor dengan ketahanan pangan.
Metode pendekatan yang penulis pergunakan adalah pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Yakni dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi, khususnya
tentang impor beras. Selain itu penulis juga menganalisa konsep ketahanan pangan
dan impor beras berdasarkan hukum WTO dan aplikasinya di Indonesia yang
menganut sistem ekonomi kerakyatan.
Hasil studi menunjukan, bahwa dalam praktiknya kebijakan impor beras yang
diambil pemerintah tidak mencerminkan nilai dari Sistem Ekonomi Nasional
Indonesia. Hal ini dikarenakan tidak digunakannya Sistem Ekonomi Nasional
sebagai dasar ataupun pertimbangan atas dikeluarkannya suatu aturan atau
kebijakan. Di sisi lain, impor beras berperan dalam ketahanan pangan global.
Sehingga pelarangannya dapat menghambat perdagangan internasional yang mana
harus dihindari oleh setiap anggota WTO. Di sini WTO memberikan pengecualian
untuk melakukan pengamanan terkait adanya lonjakan impor beras.
Berdasarkan analisa penulis, penulis memberikan saran perlunya memahami
dan menjadikan Sistem Ekonomi Nasional sebagai landasan dalam pengambilan
keputusan atau kebijakan ekonomi. produk hukum yang menjiwai Sistem Ekonomi
Nasional Indonesia akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan, serta
menjunjung tinggi hak-hak hidup yang sama dari pihak yang lemah.
Collections
- Master of Law [1445]