• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.20/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENERAPAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERUPA REKAMAN CCTV PADA TINDAK PIDANA UMUM DAN PIDANA KHUSUS DALAM HUKUM ACARA PIDANA.

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.jpg (146.1Kb)
    01 cover.pdf (123.2Kb)
    02 preliminari.pdf (880.7Kb)
    03 daftar isi.pdf (381.7Kb)
    04 abstract.pdf (216.3Kb)
    05.1 bab 1.pdf (154.8Kb)
    05.2 bab 2.pdf (302.3Kb)
    05.3 bab 3.pdf (348.6Kb)
    05.4 bab 4.pdf (355.6Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (568.3Kb)
    15912068.pdf (978.0Kb)
    Date
    2019-11-29
    Author
    Davied Iben Jauhari, 15912068 S.H
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini berjudul “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/Puu-Xiv/2016 Terhadap Penerapan Alat Bukti Elektronik Berupa Rekaman CCTV Pada Tindak Pidana Umum Dan Pidana Khusus Dalam Hukum Acara Pidana”. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai kolerasi terhadap pembahasan masalah dan dirumuskan dalam kalimat pernyataan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 terhadap Rekaman Close Circuite Television (CCTV) sebagai alat bukti elektronik pada tindak pidana umum dan pidana khusus ?;2) Apakah rekaman Close Circuite Television (CCTV) dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik pada semua tindak pidana atau hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana khusus pelanggaran UU ITE ?. Paska Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016 terkait alat bukti elektronik, pada putusan tersebut telah “memperluas” arti dan makna dari merekam, yang dimana tindakan merekam tidak hanya terbatas pada informasi elektronik berupa rekaman suara saja, akan tetapi semua tindakan yang dapat merekam seperti rekaman gambar, dan video. Sehingga rekaman CCTV juga dapat dijadikan sebagai alat perekam, karena dalam penggunaannya digunakan satu atau bahkan lebih kamera, dan dari hasil rekaman tersebut menghasilkan data berupa gambar video, audio, bahkan audio dan gambar video. Selain itu pula putusan tersebut juga telah mempertegas bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. penggunaan rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti yang sah jika dilakukan dengan prosedur hukum yang sah, jika tidak maka perbuatan tersebut dapat diakatakan sebagai tindakan illegal, karena bisa saja hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan intersepsi, dan tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prinsip due process of law. Dikarenakan alat bukti elektronik tidak diatur dalam KUHAP, hal ini senada dengan bunyi Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Penggunaan alat bukti elektronik pada tindak pidana umum memang tidak ditemukan secara tertulis pada Pasal 184 KUHAP yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Akan tetapi alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah sesuai dengan bunyi Pasal 5 UU ITE. Akan tetapi data rekaman CCTV tersebut masih berkedudukan sebagai barang bukti, sampai bukti elektronik tersebut diuraikan terlebih dahulu oleh ahli tentang digital forensic, yang nantinya keterangan dari ahli tersebut yang digunakan sebagai alat bukti, dan dapat juga menjadi petunjuk bagi hakim untuk memberikan keyakinan terhadap hakim.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/18062
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV