• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN SAKSI INSTRUMENTER DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PEMBUATAN AKTA SYARIAH YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIIL MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN HUKUM ISLAM

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.JPG (88.45Kb)
    01 cover.pdf (88.45Kb)
    02 preliminari.pdf (955.8Kb)
    03 daftar isi.pdf (161.6Kb)
    04 abstract.pdf (156.6Kb)
    05.1 bab 1.pdf (264.5Kb)
    05.2 bab 2.pdf (828.5Kb)
    05.3 bab 3.pdf (328.6Kb)
    05.4 bab 4.pdf (138.0Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (176.7Kb)
    Date
    2019-10-17
    Author
    ROSITA DWI NOVI HANDINI, 17921024 S.H
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kedudukan saksi instrumenter didalam akta syariah dimana telah ditentukan dalam Undang-Undang nomor 02 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang dijelaskan di dalam Pasal 40 ayat (1) berbunyi Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2(dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. Disini jelas bahwa di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris hanya menyebutkan jumlah saksi dan tanpa menjelaskan jenis kelamin dari saksi tersebut. Berbeda dengan aturan diatas, menurut Perspektif Hukum Islam yang mana telah dijelaskan di dalam QS al-Baqarah 282 yang menerangkan bahwa “.... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai...” disini dapat disimpulkan bahwa dalam QS al-Baqarah 282 jelas bahwa harus 2 (dua) orang saksi laki-laki dan apabila tidak ada bolehlah dengan 1(satu) saksi laki-laki dan 2(dua) saksi perempuan, kenapa harus 2(dua) karena apabila yang satu lupa maka yang lainnya mengingatkan. Dapat diambil kesimpulan bahwa menurut Hukum Perjanjian Islam apabila ada dua orang laki-laki maka kedudukan kesakisannya sah/dapat diterima, namun apabila hanya ada satu saksi laki-laki dan satu saksi perempuan maka keduduan kesaksiannya tidak sah/tidak dapat diterima.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/17886
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV