Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. A Yudha Hermoko, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorYUDIANA DEWI PRIHANDINI, 15921076 SH.
dc.date.accessioned2020-02-04T02:29:20Z
dc.date.available2020-02-04T02:29:20Z
dc.date.issued2019-10-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17880
dc.description.abstractPenelitian ini mengenai perlindungan hukum terhadap pihak ketiga atas perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini dibuat untuk menganalisi konsekuensi dan akibat hukum dari pembuatan dan perubahan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan pasca putusan MK Nomor 69/PUU- XIII/2015 dan menganalisis upaya perlindungan hukum bagi pihak ketiga apabila perjanjian perkawinan dibuat pasca dilangsungkannya perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan penelitian kepustakaan, yang dianalisis dengan analisis kualitatif dengan langkah berpikir sistematis secara desktiptif normatif, melihat dan menemukan kebenaran suatu pernyataan yang konsisten dengan pernyataan sebelum-sebelumnya dengan menelaah suatu perundang-undangan yang logis atau rasional. Perjanjian perkawinan yang dibuat dalam masa perkawinan memberikan beberapa akibat hukum baik secara. Akibat hukum yang ditimbulkan karena pembuatan perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 antara lain, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau dalam masa perkawinan, berlakunya sesuai kesepakatan para pihak, dan harus didaftarkan pada petugas pencatat perkawinan supaya berlaku juga bagi pihak ketiga. Regulasi yang belum tegas mengenai perjanjian ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang tersangkut, maka dari itu sangatlah penting sebelum perjanjian ini dibuat, pasangan suami istri terlebih dahulu mengumumkannya kemedia masa, dan apabila tidak ada pihak lain yang keberatan barulah perjanjian dibuat, dan pasangan suami istri menginventarisasi harta dan menuangkan perjanjian ini dengan akta Notaris yang didalamnya tertulis pemisahan harta dan utang secara tegas dan menuliskan pihak- pihak yang bertanggung jawab bila suatu hari terjadi sengketa, serta tak lupa untuk mendaftarkannya kepada petugas pencatat perkawinan, supaya pihak ketiga tidak dirugikan dan mendapatkan kepastian hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian perkawinanen_US
dc.subjectpostnuptial agreementen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA ATAS PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record