dc.contributor.advisor | Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., | |
dc.contributor.author | AGUS PRASETIYO, 17912093 S.Pd. | |
dc.date.accessioned | 2020-01-31T04:08:19Z | |
dc.date.available | 2020-01-31T04:08:19Z | |
dc.date.issued | 2019-10-18 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/17790 | |
dc.description.abstract | Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis: 1) kondisi perlindungan konsumen pada tahap prakontrak dalam perjanjian baku pembiayaan kendaraan bermotor roda empat di PT BCA Finance Cabang Madiun; 2) konsekuensi hukum terhadap permasalahan perlindungan konsumen pada tahap prakontrak dalam perjanjian baku pembiayaan kendaraan bermotor roda empat di PT BCA Finance Cabang Madiun. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum nondoktrinal (empiris) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan konsep. Data penelitian mencakup data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen, kuesioner, dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif (gabungan). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, kondisi perlindungan konsumen pada tahap prakontrak dalam perjanjian baku pembiayaan kendaraan bermotor roda empat di unit KKB - PT BCA Finance Cabang Madiun telah berlangsung cukup baik, apabila ditinjau berdasarkan aspek-aspek meliputi pemenuhan hak-hak konsumen pada tahap prakontrak, iktikad baik prakontrak dari konsumen, dan iktikad baik prakontrak oleh pelaku usaha. Penelitian ini menemukan permasalahan tentang perlindungan konsumen pada tahap prakontrak sehubungan iktikad baik prakontrak para pihak yang disebabkan oleh beberapa faktor. Pelaku usaha melalui marketingnya pada tahap prakontrak tidak selalu menjelaskan isi kontrak secara keseluruhan. Konsumen membaca dan memahami kontrak hanya sebatas ikhtisar fasilitas pembiayaan. Kedua, konsekuensi hukum terhadap permasalahan perlindungan konsumen pada tahap prakontrak dalam perjanjian pembiayaan baku kendaraan bermotor roda empat di unit KKB - PT BCA Finance Cabang Madiun, apabila ditemukan tidak adanya iktikad baik prakontrak (iktikad buruk), maka konsumen dapat mengajukan pembatalan untuk sebagian klausula dalam perjanjian tersebut ke pengadilan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perlindungan Konsumen | en_US |
dc.subject | Prakontrak | en_US |
dc.subject | Perjanjian Baku | en_US |
dc.subject | Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Empat | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TAHAP PRAKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (Studi di PT BCA Finance Cabang Madiun) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |