Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin, S.H., M.H.,
dc.contributor.authorAGUS PRASETIYO, 17912093 S.Pd.
dc.date.accessioned2020-01-31T04:08:19Z
dc.date.available2020-01-31T04:08:19Z
dc.date.issued2019-10-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17790
dc.description.abstractTujuan penelitian adalah untuk menganalisis: 1) kondisi perlindungan konsumen pada tahap prakontrak dalam perjanjian baku pembiayaan kendaraan bermotor roda empat di PT BCA Finance Cabang Madiun; 2) konsekuensi hukum terhadap permasalahan perlindungan konsumen pada tahap prakontrak dalam perjanjian baku pembiayaan kendaraan bermotor roda empat di PT BCA Finance Cabang Madiun. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum nondoktrinal (empiris) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan konsep. Data penelitian mencakup data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen, kuesioner, dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif (gabungan). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, kondisi perlindungan konsumen pada tahap prakontrak dalam perjanjian baku pembiayaan kendaraan bermotor roda empat di unit KKB - PT BCA Finance Cabang Madiun telah berlangsung cukup baik, apabila ditinjau berdasarkan aspek-aspek meliputi pemenuhan hak-hak konsumen pada tahap prakontrak, iktikad baik prakontrak dari konsumen, dan iktikad baik prakontrak oleh pelaku usaha. Penelitian ini menemukan permasalahan tentang perlindungan konsumen pada tahap prakontrak sehubungan iktikad baik prakontrak para pihak yang disebabkan oleh beberapa faktor. Pelaku usaha melalui marketingnya pada tahap prakontrak tidak selalu menjelaskan isi kontrak secara keseluruhan. Konsumen membaca dan memahami kontrak hanya sebatas ikhtisar fasilitas pembiayaan. Kedua, konsekuensi hukum terhadap permasalahan perlindungan konsumen pada tahap prakontrak dalam perjanjian pembiayaan baku kendaraan bermotor roda empat di unit KKB - PT BCA Finance Cabang Madiun, apabila ditemukan tidak adanya iktikad baik prakontrak (iktikad buruk), maka konsumen dapat mengajukan pembatalan untuk sebagian klausula dalam perjanjian tersebut ke pengadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPrakontraken_US
dc.subjectPerjanjian Bakuen_US
dc.subjectPembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Empaten_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TAHAP PRAKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (Studi di PT BCA Finance Cabang Madiun)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record