Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.authorM. ILHAM WIRA PRATAMA, 17912075 S.H.
dc.date.accessioned2020-01-31T04:04:05Z
dc.date.available2020-01-31T04:04:05Z
dc.date.issued2019-10-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17789
dc.description.abstractTindak pidana korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau disebut dengan extra ordinary crime, karena tindak pidana korupsi tidak saja merugikan keuangan negara, namun di sisi lain juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa terdapat keterkaitan antara tindak pidana korupsi dengan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak-hak dasar sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, terdapat salah satu Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana korupsi yang menjadikan aspek pelanggaran hak asasi manusia sebagai pertimbangan hakim yang memberatkan dalam menjatuhkan putusannya, yaitu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013. Maka dari itu, perlu diketahui apakah tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, bagaimana kriteria tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan mengapa kriteria tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut perlu untuk dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan filosofis, kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara tindak pidana korupsi dengan pelanggaran hak asasi manusia, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia apabila tindak pidana korupsi bersinggungan dengan hak-hak asasi manusia yang dilanggar, sehingga pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan dari tindak pidana korupsi patut untuk dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim dalam putusannya karena pertimbangan hakim harus komprehensif agar terwujudnya putusan yang ideal yaitu mencerminkan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectPelanggaran Hak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titleTINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record