Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi, S.H., M.H,
dc.contributor.authorKHALID PRAWIRANEGRA, 14410662
dc.date.accessioned2020-01-30T07:29:16Z
dc.date.available2020-01-30T07:29:16Z
dc.date.issued2019-09-04
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17742
dc.description.abstractAdanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan mengangkat kembali kemandirian desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan desa sebagai subjek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Desa Rembitan adalah salah satu desa di kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Desa ini dikenal sebagai desa yang mempertahankan adat suku Sasak. Suku Sasak Rembitan sudah terkenal di telinga wisatawan yang datang ke Lombok. Setiap desa memiliki memiliki kewenangan untuk mengurus desa nya masing-masing, mulai dari pembentukan sistem pemerintahannya maupun dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahannya, begitu pula dengan Desa Rembitan yang juga mempunyai kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana implementasi tata kelola di Desa Rembitan Lombok Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014? Apa faktor pendukung dan penghambat dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan . Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa implementasi tata kelola dan struktur di Desa Rembitan di Lombok tengah telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa Rembitan Lombok Tengah terdapat sejumlah faktor pendukung yaitu masyarakat yang sangat antusias terhadap pembangunan di desa nya. Konflik atau gesekan masyarakat yang terjadi di desa tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan juga pemerintah yang responsif, adapun faktor penghambatnya yaitu rendah nya pendidikan masyarakat dan juga pemahaman tentang teknologi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDesaen_US
dc.subjectpengelolaanen_US
dc.subjectdan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baiken_US
dc.titleIMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DI DESA REMBITAN, LOMBOK TENGAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record