IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DI DESA REMBITAN, LOMBOK TENGAH
Abstract
Adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan mengangkat
kembali kemandirian desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menjadikan desa sebagai subjek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia. Desa Rembitan adalah salah satu desa di kecamatan Pujut, Lombok
Tengah. Desa ini dikenal sebagai desa yang mempertahankan adat suku Sasak. Suku
Sasak Rembitan sudah terkenal di telinga wisatawan yang datang ke Lombok. Setiap
desa memiliki memiliki kewenangan untuk mengurus desa nya masing-masing,
mulai dari pembentukan sistem pemerintahannya maupun dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintahannya, begitu pula dengan Desa Rembitan yang juga mempunyai
kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri. Berangkat dari problematika
diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana implementasi tata
kelola di Desa Rembitan Lombok Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014? Apa faktor pendukung dan penghambat dalam mewujudkan tata kelola
desa yang baik? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan
yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan . Jenis data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang
terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis
adalah bahwa implementasi tata kelola dan struktur di Desa Rembitan di Lombok
tengah telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di
Desa Rembitan Lombok Tengah terdapat sejumlah faktor pendukung yaitu
masyarakat yang sangat antusias terhadap pembangunan di desa nya. Konflik atau
gesekan masyarakat yang terjadi di desa tersebut masih bisa diselesaikan secara
kekeluargaan dan juga pemerintah yang responsif, adapun faktor penghambatnya
yaitu rendah nya pendidikan masyarakat dan juga pemahaman tentang teknologi.
Collections
- Law [2308]