Show simple item record

dc.contributor.advisorSoya Sobaya, SEI, MM
dc.contributor.authorIRFAN SALIM, 14423119
dc.date.accessioned2020-01-29T08:28:11Z
dc.date.available2020-01-29T08:28:11Z
dc.date.issued2019-11-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17665
dc.description.abstractKemiskinan merupakan masalah besar yang harus dihadapi oleh Indonesia. Salah satu upaya pengentasan kemiskinan yang dapat dilakukan yaitu dengan mengoptimalkan fungsi intermediasi sosial pada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Berdasarkan peraturan tersebut fungsi sosial BMT dapat dijalankan melalui pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang memiliki potensi sangat besar di Indonesia. Dalam rangka mendukung pengelolaan dan pengembangan wakaf, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Oleh karenanya permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi sosial BMT Artha Amanah Bantul dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fungsi sosial BMT Artha Amanah Bantul didasarkan pada aspek pengelolaan dan pengembangan wakaf uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Objek penelitian dalam penelitian ini yaitu BMT Artha Amanah Bantul. Pemilihan BMT Artha Amanah Bantul sebagai objek penelitian ini didasarkan atas dua kriteria, yaitu 1) Pertama, BMT Artha Amanah Bantul merupakan BMT yang memiliki manajemen baitul maal yang terpisah dengan baitut tamwil. 2) Kedua, Manajer dan staf baitul maal di BMT Artha Amanah tidak merangkap lebih dari satu jabatan dan hanya menempati satu posisi dalam struktur organisasi BMT. Dalam upaya menjawab permasalahan yang diangkat, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf uang di BMT Artha Amanah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah mencerminkan fungsi sosial BMT. Pengelolaan wakaf uang tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan, sedangkan pengembangan wakaf uang meliputi pola manajemen, kesejahteraan naẓir, serta transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian masih terdapat beberapa upaya pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang dilakukan oleh BMT Artha Amanah belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBMTen_US
dc.subjectfungsi sosialen_US
dc.subjectpengelolaanen_US
dc.subjectpengembanganen_US
dc.subjectwakaf uangen_US
dc.titleFUNGSI SOSIAL BMT ARTHA AMANAH BANTUL DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Social Function of BMT Artha Amanah Bantul In The Management and Development of Cash Waqf Based Upon The Legislation In Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record