Show simple item record

dc.contributor.advisorInda Rahadiyan, S.H., M.H.,
dc.contributor.authorMUTIA LAWDY FIRMAN, 15410542
dc.date.accessioned2020-01-29T03:33:10Z
dc.date.available2020-01-29T03:33:10Z
dc.date.issued2019-10-15
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17623
dc.description.abstractKegiatan perbankan di Indonesia dilandasi oleh beberapa prinsip atau asas, yaitu asas demokrasi ekonomi, asas kepercayaan dan asas kehati-hatian. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui tentang pengaturan atau prinsip kehati-hatian dalam undang-undang perbankan kaitannya dengan pemberian kredit oleh bank, serta untuk mengetahui hukum bagi bank yang melanggar asas kehati-hatian. Dengan menggunakan metode normatif. Pengaturan prinsip kehati-hatian secara umum dalam kegiatan usaha bank diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Akibat hukum pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank, dapat diberikan sanksi hukum berupa pertanggungjawaban dari direksi bank tersebut. Masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah menyangkut pengaturan dan pelanggaran terhadap direksi yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, yang menyebabkan bank menjadi pailit dan merugikan banyak pihak, baik bank beserta pengurus nya maupun nasabah penyimpan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawaban Direktur Utamaen_US
dc.subjectBank Perkreditan Rakyaten_US
dc.subjectPrinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Banken_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DIREKTUR UTAMA ATAS PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN BANK (STUDI KASUS PADA PENCABUTAN IZIN USAHA PT BPR LEGIAN)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record