TANGGUNG JAWAB DIREKTUR UTAMA ATAS PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN BANK (STUDI KASUS PADA PENCABUTAN IZIN USAHA PT BPR LEGIAN)
Abstract
Kegiatan perbankan di Indonesia dilandasi oleh beberapa prinsip atau asas, yaitu asas demokrasi ekonomi, asas kepercayaan dan asas kehati-hatian. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui tentang pengaturan atau prinsip kehati-hatian dalam undang-undang perbankan kaitannya dengan pemberian kredit oleh bank, serta untuk mengetahui hukum bagi bank yang melanggar asas kehati-hatian. Dengan menggunakan metode normatif. Pengaturan prinsip kehati-hatian secara umum dalam kegiatan usaha bank diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Akibat hukum pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank, dapat diberikan sanksi hukum berupa pertanggungjawaban dari direksi bank tersebut. Masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah menyangkut pengaturan dan pelanggaran terhadap direksi yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, yang menyebabkan bank menjadi pailit dan merugikan banyak pihak, baik bank beserta pengurus nya maupun nasabah penyimpan.
Collections
- Law [2308]