dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantang bagaimana praktik pemenuhan hak milik atas tanah bagi warga non pribumi di Yogyakarta. warga non pribumi tidak bisa memiliki hak milik atas tanah di Yogyakarta melaikan hanya bisa memilik hak guna bangunan dan hak pakai. Karena adanya Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 yang menyebut bahwa warga non pribumi di Yogyakarta tidak bisa memiliki hak milik atas tanah di Yogyakarta. Penelitian ini termasuk penelitian yang menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dengan mengakaji mendatangani langsung objek untuk penelitian kepada Badan Pertanahan Nasional kota Yogyakarta, kab. Sleman. Kab. Bantul Notaris dan PPAT di Yogyakarta dan warga non pribumi keturunan Tionghoa, teknik pengumpulan data primer yang diperoleh langusng di lapangan yakni dengan wawancara. Berdasarkan hasil penilitian penulis dilapangan, di Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait dengan yang penulis lakukan penelitian di Badan Pertanahan Nasional kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Sleman dan Notaris dan PPAT dan warga keturunan Tioghoa di DIY, bahwa dalam hal tentang pemenuhan hak milik atas tanah bagi warga non pribumi di Yogyakarta, masih ada melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis terhadap warga keturunan Tionghoa. Dengan demikian warga non pribumi tetap tidak dapat mempunyai status hak milik. | en_US |