Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag
dc.contributor.authorNUZULLUDDIN FARNA, 15410289
dc.date.accessioned2020-01-29T02:36:34Z
dc.date.available2020-01-29T02:36:34Z
dc.date.issued2019-10-14
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17609
dc.description.abstractJenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dilakukan di lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan teknik wawancara, observasi dan studi pustaka. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Berakohol merupakan perwujudan visi misi Pemerintah Kota Banjarbaru, yaitu terwujudnya Banjarbaru sebagai kota pelayanan yang berkarakter yang terdiri atas dua aspek penting yaitu sumber daya manusia dan kota yang berkarakter. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Berakohol di Banjarbaru, peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam mengawasi minuman berakohol di Banjarbaru dan implikasi pemberlakuan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 di masyarakat. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol di Banjarbaru belum efektif. Peran Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarbaru dalam Mengawasi Minuman Berakohol di Banjarbaru adalah mengawasi seluruh aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan minuman berakohol. Pengawasan terhadap larangan minuman berakohol dilakukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarbaru difokuskan pada hotel berbintang dan masyarakat selaku konsumen, produsen, penjual. Implikasi Pemberlakuan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 di Masyarakat adalah menurunnya cukai Kota Banjarbaru sejak perda larangan minuman berakohol diimplementasikan, kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman keras meningkat sehingga terbentuk masyarakat yang sehat dan agamis, berkurangnya tindak kriminalitas sehingga masyarakat hidup tentram dan tertib dan berkurangnya narapidana di Banjarbaru.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERAKOHOL DI KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record