PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI KEPOLISIAN RESOR BANTUL
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bantul? Apa saja faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Bantul? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical- sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusn secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai penegakan hukum di Polres Bantul terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana penegakan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.Studi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bantul? Apa saja faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Bantul? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical- sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusn secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai penegakan hukum di Polres Bantul terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana penegakan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.Studi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bantul? Apa saja faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Bantul? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical- sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusn secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai penegakan hukum di Polres Bantul terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana penegakan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.Studi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bantul? Apa saja faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Bantul? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical- sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusn secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai penegakan hukum di Polres Bantul terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana penegakan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.Studi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bantul? Apa saja faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Bantul? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical- sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusn secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai penegakan hukum di Polres Bantul terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana penegakan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.Studi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bantul? Apa saja faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Bantul? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical- sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusn secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai penegakan hukum di Polres Bantul terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana penegakan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.Studi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bantul? Apa saja faktor penghambat dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Bantul? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical- sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusn secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai penegakan hukum di Polres Bantul terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana penegakan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan oleh pihak Kepolisian Resor Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.
Collections
- Law [2335]