dc.contributor.advisor | Dian Kus Pratiwi S.H.,M.H. | |
dc.contributor.author | RIFAZAN CAHYATAMA PUTRA, 14410708 | |
dc.date.accessioned | 2020-01-29T01:24:57Z | |
dc.date.available | 2020-01-29T01:24:57Z | |
dc.date.issued | 2019-11-22 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/17593 | |
dc.description.abstract | Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah lembaga ekonomi berbasis desa
yang merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ekonomi
negara Indonesia terutama di desa. BUMDesa diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Studi ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana implementasi pembentukan BUMDesa di Desa Giricahyo. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implementasi pembentukan BUMDesa
di Desa Giricahyo menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa?; dan Faktor-faktor apakah yang menjadi pendukung dan penghambat
pembentukan BUMDesa di Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten
Gunungkidul?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatifempiris.
Data penelitian dikumpulan dengan cara wawancara secara lisan dengan
Perangkat Desa Giricahyo dan pengurus BUMDesa Giricahyo. Analisis dilakukan
dengan cara deskriptif kuantitatif. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa: pertama,
BUMDesa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Giricahyo belum sesuai
mekanisme atau prosedur yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain bahwa BUMDesa di Desa Giricahyo belum efektif karena tidak
adanya payung hukumnya. Kedua, faktor penghambat pembentukan BUMDesa
antara lain, minimnya pengetahuan dan pemahaman perangkat desa beserta
masyarakat desa terkait dengan dasar hukum pembentukan BUMDesa,
keterbatasan modal awal, sulitnya meyakinkan masyarakat desa untuk diajak turut
serta bekerjasama dengan BUMDesa, sulit mendapatkan pengurus yang
memenuhi kriteria ideal, keterbatasan pengetahuan pemerintah desa dan
masyarakat untuk menentukan unit usaha. Sedangkan faktor pendukungnya adalah
antara lain, melimpahnya potensi desa yang bisa dimaksimalkan dan sudah
tersedianya draft rancangan peraturan desa terkait dengan BUMDesa. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | BUMDesa | en_US |
dc.subject | Otonomi Desa | en_US |
dc.subject | Pemerintah Desa | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN BUMDESA (BADAN USAHA MILIK DESA) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus: BUMDesa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |