• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN BUMDESA (BADAN USAHA MILIK DESA) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus: BUMDesa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul)

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.pdf (80.62Kb)
    03 daftar isi.pdf (204.3Kb)
    04 abstract.pdf (106.0Kb)
    05.1 bab 1.pdf (174.1Kb)
    05.2 bab 2.pdf (441.7Kb)
    05.3 bab 3.pdf (249.7Kb)
    05.5 bab 5.pdf (103.5Kb)
    06. daftar pustaka.pdf (139.6Kb)
    08. naskah publikasi.pdf (934.4Kb)
    Date
    2019-11-22
    Author
    RIFAZAN CAHYATAMA PUTRA, 14410708
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah lembaga ekonomi berbasis desa yang merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ekonomi negara Indonesia terutama di desa. BUMDesa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pembentukan BUMDesa di Desa Giricahyo. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implementasi pembentukan BUMDesa di Desa Giricahyo menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa?; dan Faktor-faktor apakah yang menjadi pendukung dan penghambat pembentukan BUMDesa di Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatifempiris. Data penelitian dikumpulan dengan cara wawancara secara lisan dengan Perangkat Desa Giricahyo dan pengurus BUMDesa Giricahyo. Analisis dilakukan dengan cara deskriptif kuantitatif. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa: pertama, BUMDesa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Giricahyo belum sesuai mekanisme atau prosedur yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain bahwa BUMDesa di Desa Giricahyo belum efektif karena tidak adanya payung hukumnya. Kedua, faktor penghambat pembentukan BUMDesa antara lain, minimnya pengetahuan dan pemahaman perangkat desa beserta masyarakat desa terkait dengan dasar hukum pembentukan BUMDesa, keterbatasan modal awal, sulitnya meyakinkan masyarakat desa untuk diajak turut serta bekerjasama dengan BUMDesa, sulit mendapatkan pengurus yang memenuhi kriteria ideal, keterbatasan pengetahuan pemerintah desa dan masyarakat untuk menentukan unit usaha. Sedangkan faktor pendukungnya adalah antara lain, melimpahnya potensi desa yang bisa dimaksimalkan dan sudah tersedianya draft rancangan peraturan desa terkait dengan BUMDesa.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/17593
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV