Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag.,
dc.contributor.authorLAILUL RIFKA DARMILA, 14410515
dc.date.accessioned2020-01-29T01:06:10Z
dc.date.available2020-01-29T01:06:10Z
dc.date.issued2019-10-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17589
dc.description.abstractBadan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bagaimana Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, merupakan hal yang diteliti oleh penulis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian empiris digunakan penulis untuk membantu penulis melakukan metode penelitian normatif. Setelah data terkumpul maka dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 dijelaskan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sampai dengan saat ini BPD telah dapat menjalankan tugas dan fungsinya meskipun masih dalam taraf orientasi, terbukti dengan berhasilnya beberapa desa telah dapat menyelesaikan agenda desa yang penting menyangkut pemilihan Kepala Desa dimana proses pemilihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPD. Dari hasil penelitian diatas peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul, semua jawaban menunjukkan kearah yang baik. BPD pada dasarnya dituntut untuk melakukan perannya antara lain mengenalkan nilai-nilai demokrasi Pancasila kepada masyarakat desa pada umumnya dan pelaksanaan pemerintahan desa pada khususnya. Selain itu BPD harus mampu membina kehidupan demokrasi didesa serta menyelesaikan permasalahan yang timbul sesuai dengan ketentuan yang disepakati di desa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeran Badan Permusyawaratan Desaen_US
dc.subjectAspirasi Masyarakaten_US
dc.titlePERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT BERDASARKAN PERDA NO 16 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( studi kasus di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record