• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT BERDASARKAN PERDA NO 16 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( studi kasus di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul)

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.jpg (207.2Kb)
    01 cover.pdf (242.3Kb)
    03 daftar isi.pdf (269.2Kb)
    04 abstract.pdf (195.5Kb)
    05.4 bab 4.pdf (264.4Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (512.9Kb)
    Date
    2019-10-01
    Author
    LAILUL RIFKA DARMILA, 14410515
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bagaimana Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, merupakan hal yang diteliti oleh penulis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian empiris digunakan penulis untuk membantu penulis melakukan metode penelitian normatif. Setelah data terkumpul maka dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 dijelaskan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sampai dengan saat ini BPD telah dapat menjalankan tugas dan fungsinya meskipun masih dalam taraf orientasi, terbukti dengan berhasilnya beberapa desa telah dapat menyelesaikan agenda desa yang penting menyangkut pemilihan Kepala Desa dimana proses pemilihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPD. Dari hasil penelitian diatas peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul, semua jawaban menunjukkan kearah yang baik. BPD pada dasarnya dituntut untuk melakukan perannya antara lain mengenalkan nilai-nilai demokrasi Pancasila kepada masyarakat desa pada umumnya dan pelaksanaan pemerintahan desa pada khususnya. Selain itu BPD harus mampu membina kehidupan demokrasi didesa serta menyelesaikan permasalahan yang timbul sesuai dengan ketentuan yang disepakati di desa.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/17589
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV