• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Centers
    • DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
    • Prosiding
    • Prosiding Seminar Nasional Seri 9 : mewujudkan masyarakat madani dan lestari - diseminasi penelitian
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Centers
    • DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
    • Prosiding
    • Prosiding Seminar Nasional Seri 9 : mewujudkan masyarakat madani dan lestari - diseminasi penelitian
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL

    Thumbnail
    View/Open
    PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU KORUPSI DANA BANTUAN - Evi Oktarina.pdf (196.8Kb)
    Date
    2019-10-24
    Author
    Oktarina, Evi
    Sari Nilam Cayo, Putri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu perbuatan melawan hukum yang merugikan negara adalah masalah tindak pidana korupsi. Berbagai macam bentuk korupsi yang telah terjadi di Indonesia misalnya : korupsi pengadaan barang dan jasa, mark up anggaran, proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran dan suap, bahkan bantuanbantuan sosial (Bansos) untuk rakyat miskin seperti jaring pengaman sosial dan bantuan untuk korban bencana alam pun tidak luput dari praktek korupsi. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang ada tapi juga tetap mengkolaborasikan dengan kondisi yang ada. Bentuk pertangggungjawaban hukum pelaku korupsi dana bantuan sosial adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan denda yang masing-masing pidana sesuai dengan tugas/jabatan atau kedudukannya, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yaitu: Faktor hukumnya sendiri yaitu berupa undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/17378
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional Seri 9 : mewujudkan masyarakat madani dan lestari - diseminasi penelitian [21]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV