Show simple item record

dc.contributor.authorOktarina, Evi
dc.contributor.authorSari Nilam Cayo, Putri
dc.date.accessioned2020-01-23T05:41:05Z
dc.date.available2020-01-23T05:41:05Z
dc.date.issued2019-10-24
dc.identifier.isbn978-602-6215-79-6
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/17378
dc.description.abstractSalah satu perbuatan melawan hukum yang merugikan negara adalah masalah tindak pidana korupsi. Berbagai macam bentuk korupsi yang telah terjadi di Indonesia misalnya : korupsi pengadaan barang dan jasa, mark up anggaran, proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran dan suap, bahkan bantuanbantuan sosial (Bansos) untuk rakyat miskin seperti jaring pengaman sosial dan bantuan untuk korban bencana alam pun tidak luput dari praktek korupsi. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang ada tapi juga tetap mengkolaborasikan dengan kondisi yang ada. Bentuk pertangggungjawaban hukum pelaku korupsi dana bantuan sosial adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan denda yang masing-masing pidana sesuai dengan tugas/jabatan atau kedudukannya, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yaitu: Faktor hukumnya sendiri yaitu berupa undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectbansos, korupsi, pertanggung jawaban hukumen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU KORUPSI DANA BANTUAN SOSIALen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record