Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H, M.Hum
dc.contributor.advisorNurhadi Darussalam, SH,H.Hum
dc.contributor.authorSULISTYO TRI SUSANTO, 17921027 S.H.
dc.date.accessioned2020-01-17T08:58:06Z
dc.date.available2020-01-17T08:58:06Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17168
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis proses bank dalam melakukan likuidasi jaminan ketika debitor wanprestasi dalam perjanjian kredit. Mengkaji dan menganalisis tentang wanpresatasi oleh debitor dalam perjanjian kredit sehingga bank melakukan likuidasi jaminan milik debitur. Mengkaji dan menganalisis peran notaris dan/atau PPAT dalam kaitannya dengan likuidasi jaminan ketika debitor wanprestasi dalam perjanjian kredit. Metode penelitian dalam penelitian hukum ini adalah metode Normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif, dan untuk mendukung data hukum dilakukan wawancara kepada nara sumber dari praktisi perbankan. Data sekunder tersebut kemudian disusun secara sistematis sehingga menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai asas hukum, kaidah hukum dan ketentuan hukum yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan logis serta data yang diperoleh dari nara sumber dikaji secara mendalam sebagai bahan kajian yang komprehensif, dan hasil analisis akan disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : Likuidasi jaminan milik debitor yang dipasang hak tanggungan dapat dilakukan oleh bank ketika debitor melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit. Likuidasi jaminan tersebut dilakukan dengan cara : melalui parate eksekusi dengan menggunakan Pasal 6 UUHT melalui KPNL. dilsakukan ketika debitor koperatif terhadap upaya penyelesaian kredit, cara ini lebih efektif dan efisien. Melalui fiat eksekusi pengadilan negeri, dilakukan terhadap debitur yang tidak kooperatif atau ada potensi gugatan dari pihak debitor atau keluarganya atau dari pihak ketiga. Cara ini lebih memberikan kepastian hukum. Melalui penjualan di bawah tangan, cara ini hanya dapat dilakukan apabila debitur bersedia menjual jaminan secara sukarela Cara ini dapat dilakukan dengan penjualan langsung oleh debitor kepada pihak ketiga atau diambil alih terlebih dahulu oleh bank melalui mekanisme agunan yang diambil alih atau AYDA. Keempat cara tersebut merupakan pilihan bagi bank, mana yang paling sesuai dan menguntungkan bank. Wanptrestasi dalam perjanjian kredit dapat berupa: debitor tidak membayar utang sama sekali, debitor membayar utang tetapi hanya sebagian, debitor membayar utang tetapi terlambat, atau debitor tidak memenuhi syarat dan kondisi dalam perjanjian kredit. Dalam pratiknya, bank hanya melakukan likuidasi terhadap jaminan milik debitor macet atau debitor ketika sudah tidak mampu lagi atau tidak punya itikad baik untuk membayar utangnya. Wanprestasi dalam bentuk lain, misalnya side streaming solusi terbaik adalah melakukan addendum perjanjian kredit dengan merubah syarat tujuan penggunaan kredit. Peran notaris dan PPAT dalam proses likuidasi jaminan sangat penting, antara lain membuatkan akta otentik hasil negosiasi bank dengan debitor dalam penyelesaian kredit dengan atau tanpa melalui likuidasi jaminan. Peranan PPAT juga sangat penting karena penjualan dilakukan dengan akta PPAT. Notaris dan PPAT harus bertindak professional dan tidak memihak walaupun notaris dan PPAT telah menjalin kerjasama dengan bank. Notaris dan PPAT sangat berperan dalam membantu proses penyelesaian kredit yang adil dan professional.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLikuidasi jaminanen_US
dc.subjecthak tanggunganen_US
dc.subjectwanprsetasien_US
dc.subjectperjanjian kredit bank.en_US
dc.titleLIKUIDASI JAMINAN MILIK DEBITUR YANG DIPASANG HAK TANGGUNGAN KARENA ADANYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDITen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record