PENERAPAN AKAD WAKALAH DALAM PRAKTEK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI BPRS MADINA SYARIAH DAN UNISIA INSAN INDONESIA
Abstract
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan akad Murabahah adalah akad
pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan
pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati,
seiring perkembangannya murabahah dalam perbankan syariah didefinisikan
sebagaijasa pembiayaan dengan mengambil bentuk tansaksi jual beli barang antara
bank dan nasabah dengan cara pembayaran angsuran, dalam perjanjian murabahah,
bank membiayai pembelian barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabah,
sehubungan dengan itu pembuatan akad wakalah bertujuan untuk menghindari
terjadinya penyalah gunaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh nasabah, maka
rumusan masalahnya yaitu Bagaimana proses pelaksanaan akad wakalah pada
pembiayaan murabahah di BPRS Madina Syariah dan BPRS Unisia Insan Indonesia
?, Bagaimanakah kelemahan dan kelebihan penggunaan akad wakalah dalam
prakteknya pada perbankan syariah ? Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis
empiris. Sumber hukum ini diperoleh dari sumber data primer dan sumber data
sekunder untuk selanjutnya disistematisasi, dianalisis dan diberikan argumentasi
untuk mendapatkan kesimpulan, Hasil penelitan bahwa Sebagaimana diketahui,
dalam akad murabahah fungsin bank adalah sebagai penjual barang untuk
kepentingan nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan nasabah dan
kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga jual yang setara dengan
harga beli ditembah margin keuntungan bank dan bank harus memberitahukan secara
jujur harga pokok barang berikut biaya yang diperlukan dan menyampaikan semua
hal yang berkaitan dengan pembelian barang kepada nasabah, namun demikian
sebagai penyedia barang dalam prakteknya bank syariah menggunakan media akad
wakalah dengan memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang tersebut,
akad wakalah dalam pembiayaan murabahah ini kebalikan dari akad wakalah
biasanya yang mana biasanya nasabah yang mewakilkan urusannya kepada bank
untuk bisa menjadi wakil atas dirinya untuk suatu urusan yang tidak biasa
dikerjakannya sendiri, namun dalam pembiayaan murabahah di BPRS Madina
Syariah dan Unisia Insan Indonesia ini justru bank lah yang mewakilkan urusannya
kepada nasabah dengan cara memberikan kuasa kepada nasabah untuk bisa membeli
barang yang sebenarnya barang itu untuk dirinya sendiri, setiap produk yang
menggunakan akad wakalah senantiasa mengacu kepada ketentuan Fatwa Nomor
10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah.
Collections
- Master of Law [1447]