• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN AKAD WAKALAH DALAM PRAKTEK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI BPRS MADINA SYARIAH DAN UNISIA INSAN INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.pdf (83.35Kb)
    03 daftar isi.pdf (95.27Kb)
    04 abstract.pdf (100.0Kb)
    05.1 bab 1.pdf (983.2Kb)
    05.3 bab 3.pdf (823.1Kb)
    05.4 bab 4.pdf (116.6Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (240.4Kb)
    Date
    2019-09-19
    Author
    ABDULLAH, 17921001 S.H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati, seiring perkembangannya murabahah dalam perbankan syariah didefinisikan sebagaijasa pembiayaan dengan mengambil bentuk tansaksi jual beli barang antara bank dan nasabah dengan cara pembayaran angsuran, dalam perjanjian murabahah, bank membiayai pembelian barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabah, sehubungan dengan itu pembuatan akad wakalah bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh nasabah, maka rumusan masalahnya yaitu Bagaimana proses pelaksanaan akad wakalah pada pembiayaan murabahah di BPRS Madina Syariah dan BPRS Unisia Insan Indonesia ?, Bagaimanakah kelemahan dan kelebihan penggunaan akad wakalah dalam prakteknya pada perbankan syariah ? Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber hukum ini diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder untuk selanjutnya disistematisasi, dianalisis dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan, Hasil penelitan bahwa Sebagaimana diketahui, dalam akad murabahah fungsin bank adalah sebagai penjual barang untuk kepentingan nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditembah margin keuntungan bank dan bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok barang berikut biaya yang diperlukan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian barang kepada nasabah, namun demikian sebagai penyedia barang dalam prakteknya bank syariah menggunakan media akad wakalah dengan memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang tersebut, akad wakalah dalam pembiayaan murabahah ini kebalikan dari akad wakalah biasanya yang mana biasanya nasabah yang mewakilkan urusannya kepada bank untuk bisa menjadi wakil atas dirinya untuk suatu urusan yang tidak biasa dikerjakannya sendiri, namun dalam pembiayaan murabahah di BPRS Madina Syariah dan Unisia Insan Indonesia ini justru bank lah yang mewakilkan urusannya kepada nasabah dengan cara memberikan kuasa kepada nasabah untuk bisa membeli barang yang sebenarnya barang itu untuk dirinya sendiri, setiap produk yang menggunakan akad wakalah senantiasa mengacu kepada ketentuan Fatwa Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/16974
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV